Beberapa Perusahaan Sudah Diperbolehkan Ekspor Sarang Walet ke China
Sebuah kabar gembira datang dari industri sarang burung walet. Ketiga perusahaan di Indonesia telah berhasil memperoleh izin untuk mengekspor produk unggulannya ke China. Hal ini terjadi setelah sempat terjadi penundaan akibat ketidakmemenuhan syarat dari General Administration of Customs of the people's Republic of China (GACC). Meski begitu, dengan upaya dan perbaikan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut, akhirnya izin ekspor berhasil didapatkan kembali dan membuat para pelaku industri senang hati.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian, Bambang, saat ini masih terdapat satu perusahaan yang izin ekspornya telah disuspend. Dikatakan oleh Bambang bahwa perusahaan tersebut belum dapat memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Hingga saat ini, perusahaan tersebut masih belum bisa melakukan ekspor hasil produksi Sarang Walet.
Sebelumnya, ekspor sarang burung walet dari Indonesia ke China telah dihentikan oleh empat perusahaan. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Citra Walet Indonesia, PT Organik Hans Jaya, PT Tong Heng Investment Indonesia, serta PT Kembar Lestari. Hal ini merupakan suatu kebijakan yang perlu dilakukan demi menjaga kelestarian populasi Burung Walet di Indonesia. Maka dari itu, perusahaan harus berpikir secara kreatif dan inovatif untuk menciptakan alternatif dalam penghasilan mereka.
Baca Juga: Parfum Walet yang Ampuh Memikat Burung Walet ke Gedung Anda
Maka benar, Kembar Lestari masih terkena sanksi suspend karena syarat yang masih belum terpenuhi. Namun, hanya tiga syarat yang berhasil dipenuhi dan boleh dicabut suspend-nya. Sementara itu, Kembar Lestari telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan, termasuk jumlah pemanasan yang cukup dan persyaratan lainnya. Bambang menyatakan hal ini saat diwawancarai di Gedung DPR RI pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023.
Sejak 12 Januari 2023 yang lalu, Bambang telah menjelaskan bahwa tiga perusahaan telah diberikan izin untuk melakukan ekspor. Dalam penjelasannya, Bambang menekankan bahwa ketiga perusahaan tersebut telah memenuhi semua persyaratan protokol ekspor, termasuk persyaratan sumber daya manusia (SDM) yang sesuai, penggunaan alat pemanas yang terstandarisasi, dan juga persyaratan ekspor yang diwajibkan. Hal ini menyetujui bahwa ketiga perusahaan telah siap untuk melakukan ekspor yang memenuhi standar kualitas dan keamanan yang tinggi.
Ketika persyaratan sudah terpenuhi, maka saat itu juga barang dapat diekspor. Namun, terdapat beberapa masalah yang perlu diperhatikan, seperti kekurangan SDM dan alat pemanas yang tidak mencukupi. Meskipun demikian, jika semua persyaratan sudah dipenuhi, tidak dapat dilarang untuk melakukan ekspor. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan agar persyaratan terpenuhi dan ekspor dapat dilakukan dengan sukses. Hal ini juga membuktikan bahwa persyaratan yang telah ditentukan memang penting dan harus dipatuhi demi kesuksesan dalam melakukan ekspor.
Ditegaskan oleh Bambang, larangan ekspor Sarang Walet tersebut tidak berhubungan dengan adanya batasan jumlah barang yang dapat diekspor. Tentunya, kuota ekspor telah diatur dalam kesepakatan antara perusahaan dan GACC. Hal ini menunjukkan bahwa larangan ekspor dilakukan tidak semata-mata untuk mengurangi volume barang yang keluar dari negara, melainkan juga karena alasan-alasan tertentu seperti efisiensi dan perlindungan kepentingan domestik. Dengan demikian, perlu adanya kesadaran dari masyarakat dan produsen akan pentingnya menghargai kebijakan tersebut demi kebaikan bersama.
Badan Tanah, Tumbuhan, dan Hewan (Badan) tak menetapkan batasan jumlah perusahaan yang dapat meregistrasi produknya di kedudukan mereka. Mereka mendampingi perusahaan dalam evaluasi yang dilakukan oleh Administrasi Umum Pengawasan Kualitas, Inspeksi dan Karantina (GACC), namun GACC-lah yang memiliki kuasa penuh untuk menentukan batasan jumlah perusahaan yang dapat diregistrasi pada setiap evaluasi. Hal ini menjadi tidak dimengerti oleh beberapa perusahaan yang belum terdaftar di GACC.
Dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI sebelumnya, Bambang telah mengungkapkan bahwa empat perusahaan sarang burung walet telah dilarang untuk melakukan ekspor. Alasannya adalah karena keempat perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap berbagai syarat ekspor, mulai dari proses pemanasan, protokol ekspor, hingga jumlah karyawan yang terlibat. Oleh karena itu, tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa persyaratan ekspor Sarang Walet yang ditentukan oleh pemerintah terpenuhi secara maksimal dan tidak merugikan negara maupun konsumen.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR, Bambang mengungkapkan bahwa dari 33 perusahaan walet yang ada, hanya 29 di antaranya yang telah berhasil mengekspor produknya. Namun, setelah dilakukan evaluasi secara mendadak, terdapat beberapa perusahaan yang tidak konsisten dalam mematuhi protokol ekspor. Hasil audit menunjukkan bahwa ada 4 perusahaan yang melakukan pelanggaran serius sehingga ia mengambil keputusan untuk melarang ekspor dari perusahaan-perusahaan tersebut. Hal ini menunjukkan pentingnya efektivitas dalam pengawasan dan pengendalian kepatuhan dalam proses ekspor Sarang Walet.
Baca Juga: Seminar Mengenai Perbedaan Sarang Walet Asli dan Palsu
Ketika ditanya mengenai kelima perusahaan yang dibahas, Bambang menyebutkan bahwa salah satu kesalahan yang dilakukan yaitu terkait jumlah pekerja. Beberapa perusahaan bahkan menjanjikan kehadiran 1.000 orang, namun pada kenyataannya jumlah pekerja yang datang jauh di bawah ekspektasi. Dengan kata lain, kekurangan tenaga kerja menjadi kendala serius bagi perusahaan-perusahaan tersebut.
Comments
Post a Comment