BKP Palangkaraya Mewajibkan Registrasi Usaha Ternak Walet

Sarang burung walet atau Collocalia Fuciphaga merupakan salah satu Komoditas Ekspor unggulan Indonesia yang sangat dihargai. Provinsi Kalimantan Tengah adalah salah satu pengekspor terbesar komoditas ini dan memberikan sumbangan yang signifikan pada nilai ekspor keseluruhan. Agar mendapatkan standar kelayakan yang diperlukan, Balai Karantina Pertanian Kelas II di Kota Palangka Raya akan mulai meregistrasi pemilik rumah sarang burung walet. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan nilai jual hasil olahannya sehingga menjadi lebih optimal.


Sarang Burung Walet (Collocalia Fuciphaga) juga merupakan salah satu primadona komoditas ekspor Indonesia. Provinsi Kalimantan Tengah bahkan menjadi penyumbang terbesar bagi nilai ekspor tersebut. Untuk memenuhi standardisasi kelayakan, Balai Karantina Pertanian Kelas II Kota Palangka Raya akan meregistrasi pemilik rumah sarang burung walet agar dapat meningkatkan nilai jual produk dari Sarang Walet Olahan mereka. Ini adalah langkah penting untuk menjamin kualitas dan keberlangsungan industri sarang burung walet di Indonesia.

Baca Juga: Sarang Burung Walet Kalimantan Tengah

Indonesia memiliki salah satu produk ekspor unggulan yakni sarang burung walet (Collocalia Fuciphaga). Menariknya, Provinsi Kalimantan Tengah juga menjadi salah satu kontributor besar dalam nilai ekspor sarang burung walet tersebut. Namun, bagi para pemilik Gedung Walet, Balai Karantina Pertanian Kelas II Kota Palangka Raya akan melakukan registrasi guna memenuhi standar kelayakan produksi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan nilai jual hasil olahan dan memastikan mutu serta keamanan produk terjaga.



Comments

Popular Posts