Direkomendasikan Untuk Menutup Usaha Cuci Sarang Burung Walet
Diharapkan agar aktivitas kegiatan usaha pencucian sarang burung walet di Jalan Kertajaya Indah, Kota Surabaya, Jawa Timur dapat dihentikan karena telah dinilai mengganggu kenyamanan warga setempat. Komisi A DPRD Surabaya merekomendasikan agar usaha tersebut ditutup dan dicarikan solusi alternatif yang lebih ramah lingkungan serta tidak merugikan masyarakat sekitar. Tindakan ini diambil agar tercipta harmoni antara kegiatan bisnis dengan lingkungan sekitar dan kepentingan warga.
Pertemuan yang dilakukan oleh Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya, yaitu Pertiwi Ayu Krishna, di Surabaya pada hari Rabu telah membahas tentang Sarang Burung Walet yang menjadi perhatian besar. Rapat yang dihadiri oleh Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, serta dinas terkait lainnya telah membahas tentang pendapat masing-masing terkait Sarang Burung Walet tersebut pada hari Selasa (23/2).
Beberapa waktu yang lalu, warga telah berkeluhan terkait masalah tertentu dan telah mengundang pakar dalam rangka mencari solusi yang tepat. Apabila keluhan tersebut berkaitan dengan perselisihan atau kenyamanan, sudah ada undang-undang yang mengaturnya. Oleh karena itu, Ayu berharap rekomendasi yang diberikan dapat segera diimplementasikan untuk memperbaiki situasi yang ada.
Sebuah protes dilakukan oleh warga terhadap kegiatan usaha sarang burung walet yang berlokasi di Jalan Kertajaya Indah II No. 4 F 213 Surabaya yang dimiliki oleh Bing Hariyanto. Kegiatan usaha tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Perumahan dan Pemukiman karena lokasinya berada di area pemukiman. Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar dan menjadi sebuah permasalahan yang harus diselesaikan secara bijaksana.
Baca Juga: Parfum Walet Lokal dapat Memikat Walet ke Gedung Walet Anda
Menurut pendapatnya, rekomendasi tersebut berasal langsung dari Ketua DPRD Kota Surabaya dan diteruskan ke Komisi A. Ia berharap agar rekomendasi tersebut diimplementasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya yang terkait agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) enggan untuk melaksanakan tugasnya, hal itu menimbulkan keraguan dan menimbulkan pertanyaan: mengapa? Dalam keadaan seperti itu, kecurigaan kami akan menjadi lebih jelas dan muncul pertanyaan besar tentang motif belakang tindakan tersebut, serta siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Namun, menurutnya, apabila terjadi penyelewengan terhadap rekomendasi tersebut oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Komisi A tidak segan-segan untuk memanggil mereka kembali dan memberikan peringatan yang lebih tegas.
Sementara itu, Eko Agus Supiandi selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menyatakan bahwa pemilik usaha Pencucian Walet telah melakukan pengajuan izin lingkungan dengan bentuk Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kelembagaan DLH Surabaya.
Dari sisi aspek administrasi dan teknis, segala persyaratan yang diperlukan telah terpenuhi dengan baik. Oleh karena itu, tidak peduli suka atau tidak suka, sesuai dengan aturan yang berlaku, kita harus menerbitkan izin tersebut. Dengan demikian, secara hukum izin telah dikeluarkan.
Dia membawa perhatian tentang protes dari warga, dan meragukan keakuratan kata "warga" karena artinya seharusnya lebih dari satu orang. Dia mengingatkan bahwa dalam hal ini, ia melihat adanya pengaduan dari seorang tetangganya bernama Pak Agus yang harus direspons dengan tindakan yang tepat.
Berdasarkan pandangannya, saat ini tidak ada lagi keluhan yang dapat diajukan mengenai masalah kebisingan, bau tak sedap, serta keramaian yang mulanya seringkali diadukan oleh masyarakat. Oleh karena itu, segala keluhan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Baca Juga: Seminar Pengusaha Walet di Berbagai Wilayah di Indonesia
Eko Agus memberikan penjelasan mengenai rekomendasi dari DPRD Surabaya yang telah dibahas berkali-kali dalam rapat hingga ke wali kota Surabaya. Namun, jika masih ada kekurangan atau ketidakpuasan, Eko Agus mengajak untuk menempuh jalur PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Menurutnya, rekomendasi tersebut sudah lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, Eko Agus memperkuat pendapatnya bahwa jalur PTUN dapat dijadikan alternatif sebagai langkah penyelesaian yang lebih memuaskan
Comments
Post a Comment