Ditekankan oleh Legislatif agar Pengusaha Walet Melengkapi Izin Usahanya

Terkait dengan usaha sarang burung walet, Legislatif Kabupaten Kotabaru menegaskan agar para pelaku usaha tersebut melengkapi izin usahanya dan membatasi kebisingan suara agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.



Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Edriansyah, setelah memimpin rapat dengar pendapat (hearing) bersama berbagai instansi terkait. Dari data yang diketahui, hanya sekitar 10 persen dari sekitar 4.000 pelaku usaha Sarang Burung Walet yang memiliki izin. Padahal, setiap pelaku usaha sarang walet seharusnya mengantongi izin sesuai dengan ketentuan Peraturan daerah (Perda) No26 tahun 2019. 

Melalui perizinan tersebut, tidak hanya memudahkan dalam pengkoordiniran dan pengawasan, namun juga menjadi sumber pendapatan daerah. Namun, keluhan masyarakat atas usaha Sarang Burung Walet karena bisingnya suara menjadi salah satu akibat dari tidak tertibnya dalam pengelolaan usaha, termasuk polusi suara, limbah, dan dampak sosial lainnya.

Baca Juga: Parfum Walet Lokal dapat Memikat Walet ke Gedung Walet Anda

Untuk itu, pelaku usaha walet diharapkan memahami dampak sosial yang ditimbulkan, termasuk pengaturan suara bunyi-bunyian walet yang tidak melebihi dari 55 desibel yang dapat menganggu pendengaran manusia. Oleh karena itu, asosiasi Sarang Burung Walet di Kotabaru diminta untuk melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha Sarang Burung Walet untuk mentaati aturan atas usahanya tersebut, termasuk perijinan dan pengelolaan teknis sarang yang tidak menganggu warga sekitar.

Baca Juga: Seminar Pengusaha Walet di Berbagai Wilayah di Indonesia

Sebagai tindak lanjut atas hearing tersebut, pihak Legislatif Kabupaten Kotabaru akan melakukan rapat kerja dengan instansi terkait untuk merumuskan kebijakan sebagai solusi atas dinamika yang berkembang di masyarakat, sebagaimana yang dikeluhkan warga melalui LSM Formula.


Comments

Popular Posts