Ekspor Sarang Walet ke China Terhambat, BARANTAN: Wajar Terjadi

Bambang, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian, mengungkapkan bahwa tantangan dalam ekspor sarang burung walet Indonesia ke China/Tiongkok disebabkan oleh implementasi protokol yang diberlakukan oleh Kepabeanan Tiongkok atau General Administration of Customs China (GACC). Meskipun ini dapat dianggap sebagai hambatan, namun hal ini sebenarnya dapat dipahami. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya yang lebih besar dan kerja sama yang erat antara kedua negara untuk mengatasi masalah ini dan memperkuat perdagangan sarang burung walet.



Adanya jaminan keamanan pangan dan ketertelusuran yang baik, saat ini menjadi bagian yang sangat penting terutama dalam mengedukasi Pelaku Usaha SBW Indonesia. Pasalnya, kebutuhan akan produk-produk pangan semakin meningkat sehingga adanya jaminan keamanan dan ketertelusuran menjadi kunci utama untuk meningkatkan daya saing produk agar dapat diterima oleh masyarakat secara luas. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memperhatikan hal tersebut dan memberikan jaminan kualitas yang baik untuk produk-produk yang dihasilkan agar tercipta kepercayaan yang tinggi dari konsumen.

Keharusan untuk menyesuaikan penjualan dengan kebutuhan pembeli merupakan hal yang penting. Meskipun demikian, menurut saya, masih terdapat kepatutan dalam mengindikasikan hal yang diminta oleh Tiongkok setelah kita mempelajarinya. Pernyataan ini diungkapkan saat dia mengikuti diskusi yang berlangsung di Gedung Barantan, Jakarta pada hari Jumat.

Sejak tahun 2015 hingga saat ini, terdapat diskusi aktif antara pemerintah Indonesia dan pemerintah China mengenai kesepakatan protokol ekspor yang dirancang khusus untuk mempererat hubungan bilateral antara kedua negara. Kesepakatan tersebut menjanjikan potensi ekonomi yang besar bagi keduanya, yang merupakan langkah penting dalam mencapai kepentingan strategis dan tujuan jangka panjang. Kedua belah pihak telah mengambil langkah signifikan untuk mengatasi berbagai masalah teknis dan administratif yang terkait dengan ekspor produk ke pasar China dan pasar Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya yang terus-menerus antara kedua negara untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan untuk menciptakan kerja sama yang berkelanjutan.

Baca Juga: Jangkauan Wilayah Sarang Walet Sudah Mencapai Negeri China

Indonesia bukanlah sekedar pasif menerima tawaran yang diberikan oleh China, namun telah terjadi diskusi panjang yang memperjuangkan kepentingan dunia usaha Indonesia. Dalam diskusi tersebut, Indonesia sangat memperhatikan kepentingan Petani Walet dan pengusaha SBW sehingga regulasi persetujuan ekspor yang terjadi tidak memberikan dampak buruk bagi mereka. Indonesia berkomitmen untuk melakukan negosiasi yang seimbang dan adil untuk mendapatkan keuntungan terbaik bagi negara dan rakyatnya. Berbagai upaya telah dilakukan agar Indonesia memiliki posisi yang kuat dalam memperjuangkan kepentingannya dalam kerja sama dengan negara lain.

Dalam proses pembentukan regulasi yang kompleks, Barantan telah mengambil langkah cerdas dengan meminta bantuan dan masukan dari para pelaku usaha. Setelah semua pihak sepakat dan regulasi resmi terbentuk, dunia usaha SBW harus mematuhi ketentuan yang telah mereka sepakati secara bersama-sama. Oleh karena itu, keputusan dan peraturan yang telah dibuat harus menjadi acuan bagi mereka yang ingin menjalankan bisnis yang adil dan sesuai dengan hukum.

Sejak tahun 2015 hingga 2020, Protokol Ekspor telah diterapkan dengan ketat dan dianggap telah dipatuhi. Namun, pada bulan Juli 2021, terungkap bahwa terdapat keluhan dari pelaku usaha Indonesia yang menyatakan bahwa aturan tersebut justru menghambat laju ekspor SBW. Para pelaku usaha merasa bahwa perlu ada perubahan dalam protokol tersebut agar ekspor Sarang Burung Walet dari Indonesia dapat berjalan dengan lebih lancar dan efisien.



Seiring dengan hasil evaluasi GACC per Juli 2021, keluhan yang disampaikan mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan SBW Indonesia dikritik karena dianggap tidak mematuhi protokol ekspor yang telah disepakati. Hal ini tak lain karena kapasitas ekspor yang dibutuhkan melebihi kuota yang telah diberikan oleh GACC. Padahal, para pelaku usaha sudah sepakat untuk tunduk dan memperhatikan protokol yang berlaku dalam proses ekspor. Oleh karena itu, keluhan yang diutarakan ini menjadi respon yang seharusnya dibenahi untuk mengembalikan kepercayaan GACC terhadap usaha ekspor Indonesia.

Bagi seluruh kalangan pelaku usaha, mari kita tidak sembarangan menyalahkan orang lain atas kegagalan atau kesulitan yang kita alami. Sebaliknya, mari gunakan kesempatan ini untuk introspeksi diri dan mengakui bahwa masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki agar dapat mencapai daya saing yang lebih baik lagi. Dalam hal ini, kualitas pangan menjadi salah satu faktor yang tidak boleh diabaikan dan harus menjadi perhatian kita bersama demi kemajuan usaha dan keberlangsungan industri. Oleh karena itu, kita perlu memiliki kualitas pangan yang baik dan berkualitas tinggi guna menggapai tujuan tersebut.

Kemudian, ia menyarankan agar setiap pengiriman produksi Produk SBW ke negara-negara lain harus memperhatikan faktor kualitas demi membangun citra merek yang kuat. Proses pengiriman yang optimal dan terjamin kualitasnya akan membawa dampak positif bagi keberlanjutan bisnis SBW Indonesia dan memperkuat posisinya di pasar internasional. Seperti yang kita ketahui, citra merek merupakan elemen penting dalam memenangkan persaingan dan mempertahankan loyalitas konsumen. Oleh karena itu, kualitas produk harus menjadi prioritas utama dalam setiap Pengiriman SBW ke luar negeri.

Baca Juga: Markaswalet Mulai Mengekspor Produk Parfum Walet ke China

Pemerintah tidak melarang ataupun memberikan aturan khusus terkait ekspor, namun memberikan kebijakan yang melihat kapasitas perusahaan. Dalam hal ini, pemerintah memberikan ruang lingkup level ekspor yang dapat dilakukan perusahaan dengan mempertimbangkan kemampuan untuk memenuhi ketentuan yang sangat ketat dari sistem ketertelusuran China, yang mementingkan kualitas produk SBW. Oleh karena itu, diharapkan bahwa perusahaan yang akan melakukan ekspor harus memperhatikan dengan serius kualitas produk agar memenuhi standar GACC.

Menurutnya, bila ada hambatan untuk mengirimkan produk ke China, maka opsi lain yang dapat diambil adalah mengarahkan penjualan ke pasar SBW di negara lain. Dengan begitu, bisnis tetap dapat berjalan dan produk tetap dapat dipasarkan kepada konsumen yang membutuhkan. Hal ini tentu menjadi solusi yang penting dalam menjaga kelangsungan bisnis, terlebih di tengah kondisi pandemi yang masih terus berlangsung.

Tidak perlu mengoreksi bahwa pemerintah hanya membantu perusahaan besar jika ada perusahaan kecil yang belum mampu mematuhi peraturan. Sebaliknya, jika ada perusahaan yang dapat menghasilkan kualitas yang lebih baik dan siap untuk mengekspor, mereka harus diberi kesempatan untuk berkontribusi. Demikian disampaikan oleh Bambang.


Comments

Popular Posts