Kementan: Banyak Perusahaan Ekspor Sarang Walet Berbuat Curang ke Badan Karantina

Dari hasil penelusuran Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), terungkap bahwa empat perusahaan yang bergerak dalam industri pengekspor sarang burung walet ke China telah melakukan tindakan pembohongan terhadap badan tersebut. Merekalah yang telah melakukan pelanggaran dengan cara tidak mengikuti aturan yang berlaku dalam proses ekspor tersebut. Sehingga Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) merasa perlu untuk menindaklanjuti hal ini dengan tegas demi menjaga integritas dan kredibilitas negara yang terjaga dengan baik.



Dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang diikuti secara daring di Jakarta pada hari Selasa, Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Bambang menyatakan bahwa pelanggaran tersebut bukan disebabkan oleh kegagalan Badan Karantina atau GACC (General Administration of Customs China), melainkan karena ulah perusahaan yang melakukan tindakan melanggar tanpa sepengetahuan Badan Karantina.

Bambang, yang dipanggil untuk memberikan keterangan kepada anggota Komisi IV DPR RI, menjelaskan bahwa ia diminta untuk melakukan penyelidikan terhadap Perusahaan Ekspor Sarang Walet. Tugas tersebut diberikan sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran dalam ekspor sarang burung walet yang disampaikan pada Rapat Kerja awal Januari lalu. Dalam menjalankan tugasnya, Bambang bersama timnya segera melakukan evaluasi secara mendadak terhadap 29 dari 33 perusahaan pengekspor sarang burung walet yang ditujukan ke China. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah awal dalam menyelidiki adanya dugaan pelanggaran yang terjadi pada perusahaan pengekspor sarang burung walet, yang harus diambil tindakan tegas oleh pihak berwajib.

Dari jumlah total 33 perusahaan yang melakukan ekspor, hanya 29 yang berhasil menerapkannya secara konsisten dan berhasil terekspor. Namun, untuk memastikan bahwa semuanya memenuhi standar mutu dan konsisten dengan komitmen untuk menepati protokol ekspor, kami melakukan evaluasi yang cermat. Hasil evaluasi tersebut mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan ternyata masih belum konsisten dalam menerapkan standar yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Badan Karantina telah melaksanakan tugas pengawalan dengan sungguh-sungguh pada perusahaan pengekspor yang bersangkutan, dimulai dari proses pendaftaran hingga kedatangan GACC untuk melaksanakan proses audit. Berkat kerja sama yang baik antara Badan Karantina dan GACC dalam melakukan evaluasi terpadu, dapat dipastikan bahwa perusahaan-perusahaan itu telah memenuhi berbagai komitmen yang telah dijanjikan sebelumnya.

Baca Juga: Jasa Desain Gedung Walet di Luar Negeri

Ketika Badan Karantina sedang melakukan audit yang tak terduga, mereka berhasil menemukan kekeliruan pada empat perusahaan berbeda. Beberapa kesalahan yang ditemukan termasuk jumlah pekerja harian yang lebih sedikit daripada yang dijanjikan dan jumlah volume ekspor yang tidak sesuai. Namun, Bambang telah memutuskan untuk melindungi perusahaan yang terdampak dengan tidak mencantumkan daftar nama mereka dan menunda penerbitan izin mereka.

Badan Karantina berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dengan mengadopsi Teknologi Modern, seperti pemasangan sistem kamera pengawas atau CCTV, terutama di empat perusahaan ekspor yang telah di-suspend. Dalam upaya memastikan kualitas dan keamanan produk yang diekspor, Badan Karantina memperketat pengawasan dan menegaskan komitmennya untuk mengawasi seluruh jalur distribusi, mulai dari tahap produksi hingga pengiriman ke luar negeri. Dengan demikian, diharapkan dapat menekan risiko penyebaran penyakit dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk ekspor Indonesia.

Dilansir oleh Bambang, keempat perusahaan akan dipasangi kamera CCTV pada perangkat pemanasnya. Tidak hanya itu, jumlah perangkat yang dimiliki dan apakah seluruh produk dipanaskan juga akan diperhatikan. Terlebih lagi, ia mengungkapkan bahwa jumlah karyawan yang mencapai 1000 orang juga akan diamati. Hal ini sangat penting karena dapat membantu menentukan apakah setiap hari 1000 orang karyawan hadir atau tidak.



Dalam menanggapi laporan tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menegaskan perlunya Badan Karantina untuk menjalankan praktik transparansi terhadap data-data perusahaan yang tidak menjalankan aturan ekspor. Hal ini penting sebagai bentuk pengawasan bersama untuk mencegah terjadinya praktik tidak sesuai standar yang dapat merugikan kepentingan negara dan masyarakat. Dengan demikian, Badan Karantina diharapkan dapat memperkuat perannya sebagai lembaga pengawas dan penjamin Kualitas Produk Ekspor tanah air.

Sudin mengungkap rasa keheranannya terkait dengan sanksi Badan Karantina yang diterima oleh PT ACWI pada bulan Januari, meskipun perusahaan tersebut memiliki jumlah karyawan dan kuota produksi yang besar. Pada tanggal 12 Januari, PT ACWI bahkan berhasil melakukan ekspor, membuat Sudin semakin penasaran akan apa yang sebenarnya terjadi pada perusahaan tersebut.

Terkait hal tersebut, beliau memohon dengan tulus kepada Badan Karantina agar memberikan prioritas yang lebih tinggi pada perusahaan lokal dalam melakukan ekspor sarang burung walet. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih besar pada industri dalam negeri, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memacu pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan bagi Indonesia.

Comments

Popular Posts