Komisi IV DPR dan Kementan Berunding Tentang Ekspor Sarang Walet

Dalam satu sesi rapat Komisi IV DPR RI, Ketua Sudin langsung mengecam Kepala Barantan, Bambang, terkait data kuota ekspor perusahaan burung sarang walet. Tanpa sungkan, Sudin mempertanyakan alasan mengapa banyak perusahaan tetap melakukan ekspor di luar kuota yang telah ditentukan. Sudin pun menuntut klarifikasi yang lebih detail dan transparan mengenai masalah ini demi memastikan keadilan dan kepatuhan dalam perdagangan ekspor.



Dalam konteks ini, masih ada beberapa masalah lain yang perlu diperhatikan. Sudin mengungkap bahwa ia mendeteksi keberadaan perusahaan Sarang Walet yang telah melakukan ekspor padahal masih dalam sanksi. Hal ini tentunya menjadi perhatian serius bagi pemerintah, karena dapat merugikan negara dan menciderai prinsip keadilan dalam berbisnis. Di sisi lain, Sudin juga menyoroti bahwa ada beberapa perusahaan lokal yang tidak mendapatkan kuota ekspor meski memiliki potensi besar. Kejadian seperti ini sangat disayangkan karena dapat menjadi hambatan bagi perkembangan industri lokal. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan yang tepat dan bijaksana agar masalah ini dapat diatasi secara efektif dan menguntungkan bagi semua pihak yang terkait.

Suatu perusahaan dengan kapasitas angkutan sebesar 9 ton ternyata melakukan ekspor sebanyak 40 ton, yang mana hal ini jelas melampaui kapasitas angkutan mereka yang hanya dimiliki oleh 150 karyawan. Sudin menegaskan Pentingnya untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran dan meminta agar semua pihak terbuka untuk bersikap jujur dengan dirinya. Namun, pada bulan Januari, PT ACWI diberi sanksi oleh Badan Pengawas Transportasi Darat (Barantan), apakah hal ini benar? Tanya Sudin dalam rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen pada Selasa, 24 Januari 2023.

Baca Juga: Seminar Mengenai Perbedaan Sarang Walet Asli dan Palsu

Dalam kesempatan itu, Bambang membenarkan bahwa perusahaan asing tersebut telah terkena sanksi berupa larangan ekspor. Mengakui dan memastikan bahwa informasi tersebut merupakan kebenaran, Bambang menjawab "Betul", memberikan jawaban yang tak bisa dipertanyakan lagi kebenarannya.

Sudin mengemukakan keheranannya mengenai alasan perusahaan tersebut melakukan ekspor beberapa waktu lalu, dan ia hingga kini merasa curiga bahwa ada kemungkinan adanya kolusi dengan pihak dalam di Kementan.

Pada tanggal 12 Januari, terjadi lagi proses ekspor barang tersebut setelah pada awal Januari diberi sanksi yang membuatnya tidak bisa diekspor. Kini, muncul pertanyaan tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik ini semua. Seiring dengan hal ini, Sudin menyampaikan permohonan maaf dan mengungkapkan bahwa pemilik ACWI adalah orang asing, yang juga merupakan teman dari Pak Nasrullah (Dirjen PKH Kementan). Pak Nasrullah menyatakan bahwa ACWI-lah yang mendadak mendapatkan kuota vaksin pada awalnya. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada permainan orang dalam yang terlibat dalam kasus ini.


Menurut Sudin, ada beberapa perusahaan lain yang mendapatkan kuota yang berlebih untuk mengexport Sarang Walet. Ia merasa terpaksa untuk mengungkapkan hal ini karena menurutnya Badan Karantina Kementan tidak jujur dengan data ekspor perusahaan. Sudin merasa penting untuk membuka fakta ini agar masyarakat dan pengusaha bisa lebih memahami situasi ini dengan lebih baik.

Seseorang mengungkapkan rasa ketidakpercayaannya terhadap kejujuran seseorang yang ada di kepala Barantan. Selain itu, dia juga menyebut Organic Hans Jaya, seorang karyawan dengan kapasitas hanya 2,5 ton tapi mampu menghasilkan puluhan ribu ton. Orang tersebut juga mempertanyakan surat dari mana informasi tersebut didapatkan.

Pada kesempatan tersebut, Bambang selaku Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) dari Kementrian Pertanian telah melakukan evaluasi terhadap 33 perusahaan yang mengolah Sarang Walet di Indonesia. Hasilnya, 29 perusahaan diketahui telah memenuhi syarat untuk melakukan ekspor. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kualitas dan kuantitas produksi sarang Burung Walet agar dapat bersaing di pasar internasional.

Hasil evaluasi menemukan bahwa ada empat perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam berbagai prosedur pengolahan dan ekspor. Bambang menyebutkan bahwa ketika proses audit dilakukan, terdapat empat perusahaan yang melakukan pelanggaran yang cukup berat sehingga mereka dilarang untuk melakukan ekspor. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan dalam industri untuk menjamin kualitas dan keamanan produk yang dihasilkan serta melindungi hak-hak konsumen.

Bambang menjelaskan bahwa dalam keempat perusahaan yang dimaksud, terdapat salah satu kesalahan yang terkait dengan jumlah karyawan. Diantara keempat perusahaan tersebut, ada salah satu perusahaan yang seharusnya memiliki 1.000 orang karyawan, namun kenyataannya jumlah karyawan yang datang kurang dari itu. Hal ini merupakan salah satu faktor yang membuat perusahaan tersebut kurang efektif dan produktif dalam menjalankan bisnisnya. Terlebih lagi, jumlah karyawan yang kurang dari standar yang ditentukan dapat berdampak negatif pada kualitas produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi secara berkala dan perbaikan yang tepat guna meningkatkan kinerja perusahaan agar semakin maju dan berkembang di masa depan.

Baca Juga: Parfum Walet yang Ampuh Memikat Burung Walet ke Gedung Anda

Untuk menindaklanjuti suspensi terhadap 4 perusahaan tersebut, kami akan memasang CCTV pada alat pemanas yang digunakan. Kami akan memastikan bahwa semua produk dipanaskan dengan benar dan juga memonitor jumlah pekerja yang bekerja setiap hari. Bila ditemukan kekurangan, hal ini menunjukkan bahwa ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan. Kami akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan dan peraturan yang berlaku.

Comments

Popular Posts