Masih Rendahnya Tingkat Kepatuhan Pajak dari Pengusaha Walet di Belitung
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung melaporkan bahwa tingkat kepatuhan pajak pengusaha sarang burung walet di daerah tersebut masih belum memuaskan. Tingkat kepatuhan yang rendah ini berdampak negatif pada jumlah penerimaan pajak daerah dari sektor ini. Hal ini menjadi isu yang perlu ditangani untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah.
Sangat sedikit sekali dari 1.000 Pengusaha Sarang Walet yang memiliki kesadaran wajib pajak, menurut pernyataan Sekretaris BPPRD Belitung, yaitu Wartini, yang diungkapkan dalam sebuah konferensi di Tanjung Pandan pada hari Kamis. Hanya satu pengusaha saja yang menyadari pentingnya membayar pajak.
Menurut pendapatnya, pelaksanaan pembayaran pajak dari bisnis Sarang Burung Walet di Kabupaten Belitung selama tahun 2021 mencapai angka sebesar Rp209 juta. Namun demikian, jumlah tersebut ternyata masih di bawah target yang telah ditetapkan sebesar Rp798 juta. Berdasarkan perhitungan, hal tersebut berarti hanya tercapainya sekitar 26,27% dari target awal.
Meskipun potensi pendapatan daerah melalui sektor pengumpulan pajak sarang burung walet besar, Ia menegaskan bahwa masih ditemukan berbagai kendala dalam proses pengumpulannya. Terdapat beberapa tantangan yang masih dihadapi oleh pihak berwenang dalam mengumpulkan pajak dari para pemilik Sarang Burung Walet. Namun, dengan adanya upaya dan strategi yang tepat, diharapkan dapat meningkatkan pengumpulan pajak sarang burung walet menjadi lebih optimal.
Baca Juga: Jasa Cuci Walet Sebelum Siap Konsumsi
Menurutnya, selain kepatuhan wajib pajak, ada kendala lain yang ditemukan pada pemilik sarang walet yang rendah. Salah satunya adalah laporan pengiriman Sarang Burung Walet yang tidak sama dengan kondisi di lapangan. Hal ini dapat menghambat penilaian tentang produksi sarang walet secara akurat dan menyebabkan ketidaksesuaian informasi antara pemilik sarang walet dan pihak yang terlibat dalam proses pengiriman. Oleh karena itu, perlu adanya upaya yang lebih efektif dalam memantau pengiriman sarang walet agar terdapat keselarasan antara laporan dan realitas di lapangan.
"Sangat disayangkan karena laporan yang diberikan oleh mereka tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, padahal kami sangat ingin memperoleh gambaran yang jelas mengenai kesulitan yang terjadi di sana," tuturnya.
Menurutnya, kebanyakan dari Pengusaha Sarang Walet tersebar di luar daerah sehingga mengakibatkan kesulitan dalam menelusuri alamatnya. Banyak dari mereka mungkin memiliki KTP yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Riau, atau Medan.
Setelah masa itu, tercatat bahwa rata-rata wajib pajak sarang burung walet tak pernah tampak hadir untuk memenuhi kewajiban membayarkan pajak, melainkan hanya memberi instruksi bagi petugas di lapangan. Hal ini diutarakan dengan tegas oleh seorang sumber yang memantau pelaksanaan perpajakan pada industri Sarang Burung Walet.
Pada bulan Desember tahun 2021, BPPRD Belitung sudah mencatat bahwa terdapat 41 unit usaha sarang burung walet di daerah tersebut. Namun, perkembangan jumlah usaha tersebut saat ini masih terus bertambah dan tidak dapat dipastikan kapan akan berhenti meningkat.
Dikutip dari beliau, seandainya dalam waktu dekat ada peningkatan sebanyak 10%, maka tim kami akan tetap mengeksplorasi dan meng-update banyak data yang ada. Hal tersebut dirasa penting untuk terus memperbaharui data agar tidak ketinggalan informasi terkini.
Akan ada langkah proaktif yang dilakukan oleh pihak terkait untuk mengantisipasi adanya kemungkinan kebocoran potensi penerimaan pajak dari Sarang Burung Walet pada tahun depan. Dalam hal ini, pihak tersebut berencana untuk melakukan tindakan turun langsung ke lapangan dengan melibatkan Satpol PP setempat untuk memperkuat pengawasan terkait pajak dari industri tersebut. Dengan tindakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak serta mencegah kebocoran yang dapat mengganggu stabilitas keuangan negara.
Baca Juga: Suara Panggil Walet Sebagai Alat Bantu Ternak Sarang Walet
Selanjutnya, kami berencana untuk melakukan ekspansi atau pendataan ulang terhadap usaha sarang burung walet yang belum tercatat sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa selama ini yang tercatat hanya usaha yang terlihat di kawasan pasar dan sekitarnya, padahal sebenarnya masih banyak usaha di daerah lain yang belum terdata. Dengan demikian, kami akan mengambil tindakan untuk mencatat usaha-usaha tersebut agar dapat mengidentifikasi potensi dan peluang yang terbuka di masa depan.
Comments
Post a Comment