Mengungkap 200 Titik Potensi Pajak di Banjarmasin
Banjarmasin, sebuah kota yang terletak di provinsi Kalimantan Selatan, menarik perhatian dunia dengan berbagai keunikan yang dimilikinya. Dari kulinernya yang khas, hingga tradisi dan budaya yang masih dijaga dengan baik, Banjarmasin adalah tujuan wisata yang sangat menarik bagi siapa pun yang mencari pengalaman baru. Tak heran jika banyak yang tertarik untuk mengunjungi kota ini dan mempelajari lebih lanjut tentang segala yang bisa ditemukan di sini. Dari keindahan alamnya yang menakjubkan, hingga pembangunan infrastruktur yang terus berkembang, Banjarmasin terus menunjukkan potensinya sebagai kota yang pantas dijelajahi dan dipromosikan. Bagi mereka yang sedang mencari pengalaman baru, Banjarmasin adalah pilihan yang tepat.
Pada tahun 2023, Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memiliki rencana untuk mengeksplorasi potensi pajak di sebanyak 249 lokasi sarang burung walet yang tersebar di seluruh kota. Diketahui bahwa Sarang Burung Walet memiliki nilai ekonomi yang tinggi, sehingga langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat yang terlibat dalam industri sarang burung walet.
Hari ini, Jumat, saat berada di Banjarmasin, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin, yakni H Edy Wibowo, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin telah mengambil langkah sungguh-sungguh untuk memanfaatkan potensi besar yang dimiliki oleh pajak sarang burung walet pada tahun ini.
Baca Juga: Suara Walet yang Ampuh Dapat Mengundang Walet ke Gedung Anda
Menurutnya, terdapat suatu alasan yang melandasi bahwa Pemerintah Kota sudah memiliki sebuah Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 terkait dengan pajak yang berlaku untuk sarang burung walet, di mana setiap kali dilakukan panen maka dikenakan biaya sebesar 10 persen. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota telah menetapkan suatu kebijakan dalam rangka menjaga keberlangsungan dari bisnis yang berhubungan dengan Sarang Burung Walet, sekaligus untuk menjamin bahwa kegiatan tersebut tetap bisa memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian daerah.
Menurut Edy, sampai saat ini penarikan pajak sarang burung walet masih belum dapat dilakukan secara maksimal karena tidak terjangkaunya semua wilayah. Data terbaru menunjukkan bahwa ada sekitar 249 lokasi sarang burung walet yang perlu diperhatikan.
Menurut Edy, sistem ini bertumpu pada kejujuran pengusaha yang harus dipastikan dalam melaporkan panen, mengingat bahwa tidak diketahui dengan pasti kapan waktu panen akan tiba. Oleh karena itu, sistem ini berjalan dengan mengandalkan integritas dan kedisiplinan dari pengusaha dalam menyampaikan laporan.
Menurut Edy yang sudah melakukan penelitian, dalam kota ini terdapat ratusan pengusaha Gedung Walet yang berdiri. Namun, hanya sebagian kecil yaitu enam pengusaha saja yang memiliki komitmen untuk membayar pajak secara rutin dan juga menyerahkan laporan setiap kali panen dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak pengusaha yang kurang peduli akan tanggung jawab perpajakan mereka.
Menurut Edy, ada masalah yang lebih mendalam dalam industri sarang burung walet yang sedang dialami saat ini. Salah satunya adalah kurangnya validitas data Pengusaha Walet yang terdaftar dalam industri ini, sehingga sulit untuk mendapatkan informasi yang akurat. Hal ini menjadi masalah yang serius bagi pengambil keputusan di sektor ini dalam menentukan strategi dan kebijakan yang tepat. Oleh karena itu, perlu upaya untuk meningkatkan validitas data pengusaha sarang burung walet sebagai langkah awal untuk memperbaiki kondisi sektor ini.
Menurutnya, seluruh informasi mengenai pengusaha telah tercatat di Balai Karantina yang mencakup wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Dengan demikian, semua data dan informasi yang dibutuhkan terkait para pengusaha dapat diperoleh dengan mudah melalui pusat informasi tersebut.
Edy menyatakan bahwa terdapat banyak objek wajib pajak yang mengalami kehilangan dari sarang walet. Hal ini menjadi suatu kerugian karena jika dipertimbangkan potensi dari pusat setiap daerah, potensi tersebut bisa mencapai angka sebesar Rp15 miliar. Oleh karena itu, perlu adanya penanganan yang tepat untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi.
"Saya merasa bahwa ini adalah pencatatan yang belum terpisah dengan jelas sehingga membuat kita tidak mengetahui dengan pasti," kata si pembicara.
Baca Juga: Parfum Pemikat Walet yang Ampuh Mengundang Walet di Rumah Anda
Edy menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin telah mengirimkan surat resmi melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan kepada Kementerian Pertanian. Hal ini dilakukan agar pemerintah pusat turut serta dalam pembicaraan mengenai penarikan pajak sarang walet ke depan. Dalam surat tersebut, Pemkot Banjarmasin juga menyerukan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya memastikan bahwa penarikan pajak sarang walet berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
"Dengan kebijakan baru ini, pemerintah pusat akan memiliki tanggung jawab dalam mengelola penarikan pajak, dan hasilnya akan diperuntukkan untuk setiap daerah berdasarkan porsi masing-masing. Namun, belum diketahui bagaimana pola pengelolaan akan dilakukan dan apa yang akan menjadi hasil akhirnya di masa depan," ungkapnya dengan penuh pertimbangan.
Dalam rangka untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan dari sektor sarang burung walet. Dalam hal ini, pihak Pemerintah Kota Banjarmasin berusaha untuk memaksimalkan pengumpulan pajak di sektor tersebut. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta keseimbangan yang lebih baik dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Comments
Post a Comment