PAD Sarang Walet Belum Mencapai Target Karena Ulah Pengepul

 
Dalam pernyataannya, Yusran Anizam, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penerimaan pajak yang berasal dari sarang burung walet di Kubu Raya belum bisa dimaksimalkan. Hal ini disebabkan oleh praktik-praktik nakal yang dilakukan oleh para pengepul Sarang Burung Walet di kawasan tersebut. Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan yang efektif untuk meminimalisir aktivitas tersebut guna meningkatkan penerimaan pajak di masa depan.



Menurut Yusran, hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya masih menemukan tantangan dalam menggenjot penerimaan pajak sarang burung walet. Kondisi ini menjadi keprihatinan, mengingat potensi pendapatan dari sarang burung walet adalah salah satu yang cukup besar di daerah tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya upaya dan strategi yang lebih efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak tersebut.

Dari penjelasan Yusran yang didapatkan dari sumber informasi yang akurat, terbukti bahwa Kalbar mampu melaksanakan Ekspor Sarang Burung Walet sebanyak belasan ton hanya dalam satu bulannya. Keberhasilan ini tentunya menjadi prestasi yang membanggakan bagi daerah ini dalam memenuhi permintaan pasar yang terus meningkat.

Baca Juga: Konsultasi Bisnis Markas Walet

Berbagai upaya bakal dijalankan oleh pihak terkait dalam mengoptimalkan kontribusi sektor pajak pada kawasan Kubu Raya. Negosiasi serta penelusuran akan menjadi kunci utama yang dilakukan agar bentuk kontribusi tersebut dapat tumbuh dan berkembang lewat langkah-langkah yang signifikan. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam memperkuat perekonomian di kawasan tersebut.

Dia mengungkapkan bahwa meskipun pajak sarang burung walet telah diterapkan selama ini, namun belum sepenuhnya berhasil mencapai tujuannya. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak, termasuk lintas instansi dan pimpinan DPRD Kubu Raya, untuk bersatu dan sepakat untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak sarang burung walet agar dapat mencapai hasil yang optimal.



Dalam rangka untuk memaksimalkan potensi pajak dari produksi sarang burung walet, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah bekerja sama dengan berbagai instansi dan organisasi, termasuk Regulated Agent di Bandara Internasional Supadio dan paguyuban para Pengusaha Sarang Burung Walet. Melalui kolaborasi ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang memungkinkan bagi semua pihak terlibat untuk saling mendukung dalam pengembangan bisnis dan optimalisasi penerimaan pajak dari sektor sarang burung walet di daerah ini.

RA di bandara Supadio telah memberikan keterangan yang mengungkapkan bahwa Yusran telah melakukan pengiriman melalui bandara yang masuk dalam data. Akan tetapi, hal ini dilakukan dalam skala kecil. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengiriman yang dilakukan oleh Yusran melalui bandara masih terbatas dalam jumlah yang kecil.

Baca Juga: Proses Budidaya Sarang Burung Walet

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kubu Raya, Lugito Suharno, melaporkan bahwa hingga kini terdapat sekitar 2.864 bangunan sarang burung walet yang terdaftar di kawasan Kubu Raya. Mengenai Wajib Pajaknya (WP), tercatat terdapat 136 WP yang telah terdaftar untuk membayar pajak atas kepemilikan sarang tersebut.


Comments