Pajak Sarang Walet di Kotabaru Sampai 1 Miliar

Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memperoleh pendapatan pajak yang cukup besar dari hasil produksi sarang burung walet sebesar Rp1,13 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa potensi dari sektor burung walet dapat memberikan kontribusi penting bagi perekonomian daerah. Dengan adanya peningkatan produksi sarang burung walet, diharapkan dapat meningkatkan kembali pendapatan pajak bahkan mencapai nilai yang lebih tinggi di masa depan.


Menurut Akhmad Rivai, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotabaru, pendapatan pajak yang berhasil dihimpun sebesar Rp1,13 Miliar merupakan hasil akumulasi dari Januari hingga November pada tahun 2022. Hal ini disampaikan oleh beliau di Kota Baru pada hari Sabtu.

Sebagai tugas yang diembankan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pajak sarang burung walet telah ditetapkan sebagai salah satu bentuk pajak daerah yang harus dipungut. Hal ini menunjukkan bahwa pengelola pajak berupaya memaksimalkan potensi sumber daya pajak agar mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan pemerintah setempat. Dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan, para Pengusaha Sarang Walet diharapkan dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan melaksanakan proses pembayaran pajak dengan benar dan tepat waktu.

Baca Juga: Suara Walet yang Mampu Mengikat Walet di Gedung Walet Anda

Dalam penjelasannya, ia mengungkapkan mengenai keterkaitan finansial antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang berkenaan dengan pajak yang dikenakan pada aktivitas pengambilan dan/atau pengelolaan sarang burung walet.

Menurut peraturan daerah Kabupaten Kotabaru nomor 13 tahun 2021 mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, telah dialokasikan target pajak Sarang Burung Walet sebesar Rp. 600.000.000. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah serius dalam memperhatikan potensi sumber pendapatan yang dapat dihasilkan dari sektor walet. Diharapkan target tersebut dapat tercapai atau bahkan melebihi target guna mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan membantu pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan yang lebih optimal. Oleh karena itu, perlu dipacu upaya peningkatan kualitas dan kuantitas produksi sarang burung walet agar dapat memenuhi permintaan pasar secara maksimal dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.



Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah di Kabupaten Kotabaru pada tahun anggaran 2022 bakal mengalami perubahan signifikan. Hal ini didasarkan pada peraturan daerah Kabupaten Kotabaru nomor 15 tahun 2022, di mana dalam dokumen tersebut, dialokasikan anggaran sebesar Rp 975.862.000 untuk memperkuat ekonomi daerah serta menjalankan berbagai program penting lainnya. Ahmad Rivai pun turut menjelaskan bahwa perubahan dalam alokasi anggaran ini didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat dan strategi pemerintah dalam memajukan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, diharapkan anggaran tersebut akan dapat digunakan dengan baik untuk kepentingan publik dan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru.

Hingga tanggal 17 November 2022, Pajak Sarang Burung Walet Kabupaten Kotabaru berhasil mencapai realisasi sebesar Rp. 1,132,780,880,- atau sekitar 116,08% dari total jumlah wajib pajak yang mencapai angka 69 pada tahun 2022. Ini menunjukkan kesadaran serta kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya untuk mendukung pembangunan Kabupaten Kotabaru melalui pembayaran Pajak Sarang Burung Walet. Teruslah memberikan kontribusi positif bagi daerah melalui kewajiban membayar pajak, agar pembangunan dan kemajuan masyarakat semakin terwujud.

Baca Juga: Jasa Instalasi Gedung Walet di Kotabaru

Menurut ujaran Rivai, kemampuan untuk mengeksplorasi potensi pajak Sarang Burung Walet yang tersebar hampir di seluruh wilayah Kecamatan masih belum optimal hingga saat ini.

Menurutnya, Bapenda di tahun depan akan terus berupaya secara optimal untuk meningkatkan pendapatan baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait, seperti Camat serta SKPD yang terkait dengan program tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan keberhasilan program tersebut dan mencapai target yang diinginkan. Selain itu, pihak Bapenda juga akan mengadakan pertemuan untuk membangun sinergi antarstakeholder demi menciptakan program yang lebih terintegrasi dan efektif. Semua ini dilakukan demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Comments