Pajak Usaha Sarang Burung Walet Optimal dari Pemkab Kubu Raya
Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) dengan mengoptimalkan pajak Sarang Burung Walet. Dalam hal ini, pemerintah berupaya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap produksi sarang burung walet yang tidak hanya meningkatkan perekonomian masyarakat setempat, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap PAD Kabupaten Kubu Raya. Tidak hanya itu, upaya ini juga dapat meningkatkan kesadaran para pengusaha untuk membayar pajak dan membantu pemerintah dalam pembangunan dan pengembangan wilayah setempat. Dengan adanya upaya ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.
Dalam pandangannya, implementasi pajak untuk sarang burung walet telah digulirkan meskipun belum sepenuhnya efektif. Oleh karena itu, ia memandang pentingnya kerjasama lintas instansi, serta pihak terkait dan kepala DPRD Kubu Raya dalam menetapkan kesepakatan untuk meningkatkan pemaksimalan pelaksanaan pajak sarang burung walet tersebut.
Baca Juga: Sarang Burung Walet Kubu Raya
Kerjasama yang terjalin antara Pemkab Kubu Raya dengan berbagai pihak, termasuk dengan Regulated Agent di Bandara Internasional Supadio dan paguyuban Pengusaha Sarang Burung Walet, membawa pengoptimalan pajak sarang burung walet yang luar biasa. Yusran menyatakan bahwa usaha yang dilakukan ini merupakan suatu ikhtiar yang sangat penting bagi kemajuan industri sarang burung walet sekaligus menjadi suatu upaya untuk melindungi hak-hak serta kepentingan para pengusaha di bidang tersebut. Dalam upaya ini, dipastikan bahwa seluruh pihak terlibat dalam pengawasan serta pelaporan secara teratur dan bertanggung jawab atas pajak yang harus dibayarkan sesuai kebijakan pemerintah. Dengan demikian, hal ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi bagi pengusaha dan masyarakat secara luas.
Menurut pernyataan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kubu Raya yang diungkapkan oleh Lugito Suharno, melaporkan bahwa terdapat 2.864 bangunan sarang burung walet yang berhasil terinventarisasi di wilayah Kubu Raya. Namun, berbeda dengan jumlah Wajib Pajaknya sebanyak 136 WP yang ada di sana. Hal tersebut menunjukkan bahwa masih ada kekosongan dalam pemenuhan kewajiban pajak bagi mereka yang memiliki Bangunan Sarang Burung Walet di kawasan tersebut.
Baca Juga: Jasa Bangun Rumah Walet Sekitar Kubu Raya
Lugito mengemukakan bahwa ketika dianalisis secara statistik, sektor pajak sarang burung walet tak menghasilkan sumbangan yang signifikan terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Bahkan, bangkitannya masih berada di bawah angka 25 persen.
Comments
Post a Comment