Pajak Usaha Sarang Walet Hampir Mencapai Angka 70 Persen
Tekanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan dalam menjalankan program pajak sarang burung walet mereka tidak sia-sia, cukup membuktikan pada rentang waktu dua bulan terakhir bagaimana jumlah penerimaan mencapai Rp319,8 juta yang mengisyaratkan bahwa mereka telah mencapai keberhasilan sebesar 68,78 persen dari target yang semula ditetapkan berkisar Rp465 juta.
H. Akhmad Rivai, selaku Kepala Bapenda Kotabaru, menegaskan bahwa pajak Sarang Burung Walet (SBW) menjadi pilar utama dalam sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan juga didukung oleh Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2018 mengenai Pajak Daerah yang masih tetap berlaku hingga empat tahun ke depan. Dengan demikian, pengenaan pajak ini harus ditetapkan dan dipatuhi oleh semua pihak yang terkait guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat Kotabaru.
Baca Juga: Sarang Burung Walet Lokal Kualitas Kotabaru
Rivai memberikan penjelasan terkait target penerimaan pendapatan daerah melalui Pajak Sarang Burung Walet dalam APBD Tahun Anggaran 2023, yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Target penerimaan tersebut sebesar Rp465.013.433. Meskipun baru 2 bulan berjalan, sudah tercapai sebesar Rp319.821.950 atau mencapai 68.78% dari target yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi indikasi keberhasilan dalam mencapai target penerimaan pendapatan daerah melalui Pajak Sarang Burung Walet pada APBD Tahun Anggaran 2023.
Menurutnya, terdapat perbedaan yang signifikan antara target dan realisasi Pajak Gedung Walet pada tahun 2022. Target yang ditetapkan sebesar Rp600.000.000 ternyata hanya tercapai sebesar Rp5.374.500 atau hanya 0,90% pada akhir bulan Pebruari 2022. Hal ini menunjukkan masih adanya tantangan dan upaya yang harus dilakukan agar target pajak tersebut dapat tercapai dengan lebih baik di masa yang akan datang.
Menjelang akhir tahun 2022, Kepala Bapenda Kotabaru merasa bahwa kondisi terkait pendapatan pajak masih belum optimal. Sebagai langkah strategis, pada semester kedua tahun 2022 hingga 2023, ia berencana untuk melibatkan Camat dan Kepala Desa/Lurah dalam melakukan penggalian sekaligus pendataan terhadap pemilik bangunan/ pengusaha Sarana Budaya Wajib (SBW). Hal ini bertujuan untuk mendeteksi potensi objek dan subjek pajak yang ada serta meningkatkan pembayaran pajak dari para Pengusaha Walet tersebut.
Baca Juga: Jasa Desain Gedung Walet Daerah Kotabaru
Rivai berkeinginan agar pada tahun 2023, terjadi peningkatan signifikan dalam hal validitas data pemilik dan pengusaha Sarang Burung Walet (SBW). Hal ini diharapkan dapat tercapai melalui evaluasi, koordinasi, dan pengawasan yang dilakukan bersama Camat dan SKPD terkait. Kegiatan ini juga melibatkan Aparat Penegak Hukum jika diperlukan, sebagai bentuk kesadaran terhadap kewajiban memenuhi pajak daerah. Dengan demikian, pada saat perubahan APBD TA 2023, target penerimaan dari Pajak Sarang Burung Walet optimis bisa dialokasikan minimal sebesar Rp1 miliar. Rivai percaya bahwa dengan tindakan ini, seluruh pihak dapat menunjukkan kejujuran dan keseriusan mereka dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Comments
Post a Comment