Pemkab Kapuas Meminta Pengusaha Walet Untuk Mengurus Surat Izin Usaha

Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, telah menyediakan dukungan penuh bagi para pengusaha budidaya sarang burung walet. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), para pengusaha didorong untuk mengurus izin agar dapat membuka usaha dengan legal. Selain itu, para pengusaha yang sudah terlanjur membangun tanpa izin juga diberikan solusi untuk menyempurnakan legalitas usaha mereka.  Selama ini, pemerintah Kabupaten Kapuas memahami pentingnya pembangunan usaha yang sesuai dengan aturan dan persyaratan yang berlaku untuk menciptakan kemakmuran dan keberlangsungan usaha yang berkelanjutan.



Pada Sabtu lalu, Plt Kadis PMPTSP Kapuas, Pangeran S Pandiangan, mengumumkan bahwa telah diterbitkan sebuah Peraturan Bupati (Perbup) baru. Nomor 61 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 48 Tahun 2020 terkait dengan Lokasi, Tata Cara, Mekanisme, dan Pemeriksaan Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet telah diterbitkan. Hal ini menandakan adanya perubahan signifikan dalam regulasi seputar izin usaha pengelolaan sarang burung walet di wilayah Kapuas. Dalam edisi terbaru dari Perbup ini, terdapat beberapa perubahan penting yang perlu diketahui oleh para pengusaha dan investor di sektor ini dan upaya ini untuk memperkuat komitmen dalam menjaga keberlangsungan dan keberhasilan dari perizinan dan peraturan di wilayah Kapuas.

Pada permulaan tahun 2020, Perbup Nomor 48 Tahun 2020 telah disahkan untuk memberikan penjelasan mengenai berbagai hal terkait Lokasi, Tata Cara, Mekanisme dan Pemeriksaan Izin Usaha Pengelolaan Rumah Burung Walet. Dokumen tersebut memuat informasi rinci tentang cara mendapatkan izin usaha pengolahan rumah sarang burung walet, mekanisme pemeriksaannya, serta tata cara yang harus diikuti dalam aplikasi izin usaha tersebut.  Selain itu, dokumen tersebut juga menjelaskan mengenai lokasi-lokasi yang diizinkan untuk melakukan pengolahan rumah sarang burung walet.

"Sesungguhnya, isi dari Peraturan Bupati ini memperbolehkan siapapun yang telah membangun sarang walet untuk mengurus izin dengan sah. Semua pemilik sarang walet yang telah melakukan pembangunan sebelumnya berhak untuk mengurus izin, seperti yang telah diungkapkan," ujar narasumber.

Baca Juga: Tips Menjadi Petani Sarang Walet

Selama ini, ada aturan yang mengharuskan bangunan berjarak 50 meter dari permukiman, sekolah, serta fasilitas kesehatan seperti poliklinik dan sejenisnya. Namun, sayangnya aturan ini tidak diindahkan dan melalaikan aspek keamanan dan kesehatan masyarakat yang harusnya menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan dan menegakkan aturan tersebut demi kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar bangunan.

Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa telah dilakukan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) dari Nomor 48 menjadi Nomor 61 yang diterbitkan pada November 2022. Dalam peraturan baru ini, ada pengecualian terhadap aturan sebelumnya yang melarang kehadiran pendirian usaha di wilayah-wilayah kelurahan di Kecamatan Selat dengan jarak 50 meter. Sekarang, aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Hal ini disampaikan oleh pihak yang memberikan keterangan.



Setiap kecamatan di kabupaten setempat memiliki pengusaha walet yang terkenal. Namun, bagi orang yang ingin membangun atau mengurus izin sebagai Pengusaha Walet, tetap diperbolehkan asalkan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati setempat. yang mana tentunya akan memudahkan proses pengurusan izin dan mendorong perkembangan industri walet dalam wilayah kabupaten tersebut.

"Pemerintah dan pak bupati memberikan kemudahan-kemudahan yang berdampak positif bagi masyarakat yang ingin berusaha mengembangkan sarang walet. Dengan disahkannya Perbup ini, memberikan angin segar bagi mereka. Namun, bagi yang sudah terlanjur membangun, mereka tetap dapat memanfaatkan kemudahan-kemudahan yang ada." ujar seseorang.

Dalam konteks di lapangan, tim kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait capaian yang telah dicapai dan batasannya. Evaluasi ini akan diberikan waktu hingga tahun 2023 untuk dapat memberi kesempatan penuh bagi tim kami untuk mengumpulkan data dan melakukan analisis mendalam.

Baca Juga: Parfum Walet Ampuh Membantu Para Petani Walet

Meskipun aturan 50 meter diabaikan, namun masih ada satu hal penting yang harus dipatuhi yaitu mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitar. Sebagai pihak yang mengeluarkan izin, kita harus memastikan bahwa izin tersebut didapat atas persetujuan dari masyarakat sekitar yang terdampak oleh kegiatan tersebut. Apabila telah mendapat persetujuan, maka izin dapat diterbitkan. Hal ini penting agar kegiatan yang dilakukan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Demikian penjelasan dari Pangeran.




Comments