Pemkab Paser Wajib Mendata Usaha Sarang Walet untuk KPK

Totok Ifrianto, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, mengatakan bahwa KPK meminta pemerintah daerah untuk melakukan pendataan bangunan walet dengan cara menghitung luas dan mencatat pemiliknya. Sebagai tanggapan, DPMPTSP Kabupaten Paser sedang membangun sebuah data base yang mencakup perizinan untuk sarang walet. Hal ini dilakukan demi terciptanya transparansi dan pencegahan korupsi di daerah tersebut. Paragraf ini menekankan pada pentingnya kerjasama antara KPK dan pemerintah daerah dalam memberantas praktik korupsi melalui upaya pendataan yang akurat dan lengkap.



Untuk mengambil tindakan yang sesuai, DPMPTSP Paser telah berkomunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang guna menjalankan rencana yang sudah disusun oleh KPK. Rencananya, pada bulan Oktober tahun 2022, KPK bertujuan untuk menyusun sebuah rencana aksi terkait penertiban Sarang Burung Walet di seluruh wilayah Provinsi Kaltim.

Totok mengatakan bahwa dalam bulan Oktober, KPK berencana untuk mengadakan sebuah rencana aksi yang akan melibatkan beberapa instansi yang akan diundang untuk berpartisipasi. Hal ini diharapkan dapat membantu KPK dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak korupsi yang semakin marak di Indonesia.

Dalam mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah, dia telah melaksanakan upaya yang efektif, yang khususnya ditujukan pada keberhasilan Usaha Sarang Walet.

Menurutnya, setelah rencana aksi tersebut dilakukan, akan diperoleh berbagai rekomendasi yang dapat membantu Pemkab Paser dalam menentukan langkah-langkah yang tepat untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah melalui usaha sarang burung walet. Hal ini diharapkan akan mencegah terjadinya kehilangan potensi pendapatan daerah yang seharusnya dapat diterima dari usaha tersebut. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya lebih lanjut untuk membangun dan meningkatkan sektor usaha sarang burung walet di Kabupaten Paser agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan memajukan perekonomian daerah secara efektif dan efisien.

Baca Juga: Harga dan Jenis Makanan Olahan dari Sarang Walet Paser

Menurut informasi yang kami peroleh, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser selama ini mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi penerimaan pajak dari pengelolaan usaha sarang walet. Masalah ini terjadi karena belum adanya formulasi atau ketentuan resmi yang mengatur hal tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan ini, sehingga Pemkab Paser bisa memperoleh penerimaan pajak yang lebih maksimal dan terencana dari usaha sarang walet.

Menurutnya, ketika berbicara mengenai penerimaan usaha sarang walet, laporan yang diterima sangat tergantung dari laporan pengusaha yang mengelolanya. Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan karena data yang tepat dan akurat akan memudahkan dalam mengambil keputusan strategis terkait usaha tersebut. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya adanya kerjasama antara pengusaha dan pihak terkait lainnya untuk menjaga kualitas dan transparansi laporan tersebut.



Totok mengungkapkan bahwa ternyata di dalam karantina pertanian Balikpapan, terdapat informasi yang sangat penting terkait pemilik sarang burung walet di daerah Paser. Hal ini disebabkan karena di dalam karantina tersebut terdapat dokumen resmi yang mencakup informasi tentang pemilik sarang walet dan juga informasi tentang status pembayaran pajak mereka. Sebagai informasi tambahan, keberadaan sarang burung walet memang menjadi hal yang sangat penting dalam industri Ternak Burung Walet yang ada di Indonesia, apalagi jika dipadukan dengan informasi yang akurat mengenai pemilik sarang tersebut. Oleh karena itu, informasi yang didapat dari karantina pertanian Balikpapan ini tentu sangat berharga untuk memantau dan mengatur keberadaan burung walet dan sarangnya di Indonesia lebih lanjut.

Pada saat melintasi tahapan karantina, barang-barang dapat dicek secara detil dan terdeteksi pemilik barang tersebut serta apakah sudah melunasi pajaknya. Selanjutnya, bisa dipastikan apakah barang tersebut memiliki rekomendasi dari pusat-pusat peternakan terkait. Dalam hal ini, sebenarnya banyak informasi penting yang bisa diperoleh dan diambil dari tahapan karantina tersebut.

Berdasarkan pernyataan yang diberikan oleh Totok, melalui wawancara yang dilakukan, terungkap bahwa pengawasan terhadap pajak sarang burung walet tidak dapat dilakukan oleh pihak karantina Balikpapan. Hal ini disebabkan karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh pihak tersebut dalam hal pengecekan pajak sarang burung walet. Oleh karena itu, upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap pajak sarang burung walet perlu dilakukan oleh lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan khusus terhadap hal tersebut.

Baca Juga: Budidaya Burung Walet di Paser Utara

Totok mengutarakan bahwa sebelumnya telah dipertimbangkan oleh Pemerintah Kabupaten Paser untuk menjalin kerja sama dengan pihak Karantina demi menangani permasalahan tersebut.

KPK memberikan saran yang bijaksana untuk mengatasi masalah tersebut dengan melakukan rencana aksi yang baik dan tidak melanggar ketentuan serta aturan yang berlaku. Ini sangat penting dilakukan agar kerja sama dapat berjalan dengan lancar dan menyelesaikan masalah secara efektif. Karena mematuhi aturan dan ketentuan yang ada akan menjaga integritas dan profesionalisme dalam hubungan kerja antarpihak. Oleh karena itu, rencana aksi harus disusun dengan cermat dan melibatkan semua pihak yang terkait sehingga dapat mencapai hasil yang diinginkan tanpa mengorbankan prinsip kepatuhan terhadap hukum.




Comments