Penyegelan Bangunan Sarang Burung Walet Dilakukan oleh Satpol PP Jakpus.
Di Jalan Rajawali Selatan, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat menurunkan 50 personel untuk melakukan penyegelan terhadap bangunan sarang burung walet yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Tindakan ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan lingkungan karena bangunan tanpa IMB dapat membahayakan keamanan dan kesehatan masyarakat serta mengganggu ketertiban lingkungan. Dengan tegas, Satpol PP Jakarta Pusat memastikan bahwa aturan terkait IMB akan ditegakkan dengan konsekuen untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tumbur Parluhutan Purba di Jakarta, mengatakan bahwa hari ini kami melakukan penyegelan dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dari lantai empat dan lima. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan warga yang kami terima. Dalam proses ini, kami berusaha untuk menciptakan sebuah pengalaman unik dan lengkap bagi seluruh pihak yang terlibat, sehingga mereka dapat mengambil hikmah dan pelajaran berharga.
Menurut Tumbur, bangunan tersebut memang tengah dimanfaatkan sebagai tempat bersarang bagi burung walet yang bermukim di lantai empat dan lima. Terdapat banyak sarang yang telah dibangun dan dihuni di kedua lantai tersebut, menjadikan Gedung Walet tersebut sebagai salah satu destinasi penting dalam industri penyediaan Sarang Burung Walet.
Baca Juga: Seminar Pengusaha Walet di Berbagai Wilayah di Indonesia
"Bangunan tersebut berperan sebagai tempat bergantungnya para burung walet, akan tetapi dalam kasus ini, pemilik bangunan—yang kami ketahui sebagai pak lurah—telah menunjukkan sikap yang non-koperatif dengan menolak untuk menghadiri undangan Satpol PP dan Pemkot Jakpus kemarin," ungkapnya dengan keprihatinan yang terpancar dari wajahnya.
Dalam permasalahan ini, Tumbur, selaku Peternak Sarang Walet bersama dengan seluruh stafnya menghadapi kendala yang signifikan ketika hendak menutup erat bangunan. Kesulitan muncul karena akses masuk kebangunan terhambat oleh banyaknya puing sisa bangunan serta di las.
"Saat hendak melaksanakan tindakan penyegelan, kami menghadapi beberapa kendala terutama terkait akses masuk yang tertutup. Selain itu, kami juga mengalami hambatan di lantai empat karena sempat ditutup sehingga menghalangi petugas untuk bisa masuk ke dalam area tersebut," merupakan pengakuan dari salah satu petugas yang terlibat dalam proses penyegelan.
Among, selaku Ketua RT 05 di tempat terpisah, mengakui bahwa warga sekitar kerap mengeluhkan keberadaan bangunan yang ada di lingkungan itu. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa bangunan tersebut diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga menjadi faktor yang sangat mengganggu ketenangan warga sekitar. Among menyatakan bahwa keberadaan bangunan tanpa IMB di lingkungan tersebut harus diatasi secepat mungkin agar tidak menimbulkan gejolak sosial serta meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Jasa Pencucian Sarang Walet Olahan
Among mengungkapkan bahwa beberapa warga merasa tidak nyaman dengan adanya tempat Ternak Burung Walet dan hewan lainnya di lantai empat dan lima. Oleh karena itu, mereka mengajukan keluhan ke kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat agar masalah ini dapat segera ditangani. Tidak hanya itu, Among juga menyampaikan bahwa situasi ini membutuhkan solusi yang cepat dan efektif agar tidak mengganggu kenyamanan warga setempat. Dalam hal ini, perlu dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan dan pemeliharaan tempat ternak tersebut, sehingga memberikan manfaat bagi semua pihak tanpa merugikan lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
Comments
Post a Comment