Perusahaan Sarang Walet Tekena Denda Dilarang Ekspor Kembali
Menurut Kementerian Pertanian, terdapat empat perusahaan yang menggeluti bisnis burung walet yang merugi dan telah mendapat sanksi untuk menghentikan kegiatan ekspornya. Hal ini telah dilakukan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) yang berada di bawah naungan Kementerian Pertanian, Bambang. Alasan perlakuan tersebut dikarenakan keempat perusahaan tersebut melanggar berbagai syarat ekspor yang telah ditetapkan, seperti kesalahan pada proses pemanasan, tidak menaati protokol ekspor yang berlaku, hingga jumlah karyawan yang tidak mencukupi. Dengan ini, Kementerian Pertanian masih melakukan pengawasan ketat terhadap bisnis burung walet agar tidak terjadi kejadian serupa di masa yang akan datang.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Bambang mengungkapkan bahwa dari total 33 perusahaan walet yang ada, hanya 29 perusahaan yang telah menghasilkan ekspor. Namun, setelah dilakukan evaluasi dadakan terhadap seluruh perusahaan, beberapa di antaranya ternyata tidak konsisten dalam menepati protokol ekspor Burung Walet yang telah ditetapkan. Saat dilakukan audit, terdapat empat perusahaan yang melanggar aturan dengan kesalahan yang cukup serius sehingga mereka dilarang untuk melakukan ekspor. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan yang ketat terhadap seluruh perusahaan walet agar dapat memastikan konsistensi dalam menjalankan aturan ekspor yang telah ditetapkan.
Dalam pembicaraannya, Bambang mengemukakan bahwa salah satu dari empat perusahaan yang dimaksud memiliki kesalahan terkait jumlah tenaga kerja. Menurutnya, perusahaan tersebut seharusnya memiliki 1.000 pegawai, namun kenyataannya jumlahnya jauh lebih sedikit dari itu. Hal ini dapat mengindikasikan adanya masalah dalam sistem rekrutmen dan manajemen sumber daya manusia perusahaan yang bersangkutan. Terlebih lagi, kekurangan tenaga kerja dapat berpotensi mempengaruhi produktivitas dan kinerja perusahaan secara keseluruhan. Oleh sebab itu, perusahaan tersebut perlu melakukan evaluasi dan perbaikan dalam hal pengelolaan tenaga kerja agar dapat meminimalkan kesalahan dan mencapai tujuan yang diinginkan.
Baca Juga: Seminar Mengenai Perbedaan Sarang Walet Asli dan Palsu
Untuk menangani suspensi terhadap empat perusahaan, tindakan pemasangan CCTV diarahkan untuk memantau penggunaan alat pemanas yang ada. Selain itu, pemeriksaan terhadap proses dan jumlah pekerja yang dilakukan oleh perusahaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kinerja yang kurang optimal. Jika terdapat kekurangan, maka akan ada indikasi kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Hal ini disampaikan dengan jelas sebagai upaya untuk menangani suspensi yang diterima oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Diskusi tentang ekspor Burung Walet tidak berjalan dengan mudah. Pembicaraan antara Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, dan Bambang menjadi tegang ketika Sudin menuntut kejujuran dari Bambang tentang berbagai data terkait produksi perusahaan, kuota ekspor, dan jumlah pekerja yang terlibat. Patut dicatat bahwa perselisihan ini masih terus berlanjut.
"Saya memiliki sebuah pertanyaan yang berbeda dari sebelumnya. Saya ingin menanyakan mengenai kuota produksi dari perusahaan A dan berapa jumlah produksi serta karyawan yang dimiliki oleh PT ACWI (PT Anugerah Citra Walet Indonesia). Sebelumnya, saya telah melakukan pengecekan dan sekarang meminta jawaban dari Anda," ujar Sudin dengan tegas kepada Bambang.
Setelah itu, Bambang memberikan penjelasan yang direspons oleh Sudin. Menurut Bambang, PT ACWI hanya mengeluarkan 46,7 ton dalam total ekspor mereka. Namun, pernyataan Bambang ditantang oleh Sudin yang mengungkap fakta bahwa perusahaan tersebut hanya baru saja melakukan ekspor pada Januari 2023, meskipun masih dalam sanksi.
Sebagaimana telah saya sampaikan di awal, tolonglah berbicara jujur dengan saya. Pada bulan Januari lalu, perusahaan PT ACWI diberikan sanksi oleh Badan Pengawas Perdagangan Komoditas Berjangka (Barantan). Namun, pada tanggal 12 Januari, perusahaan ini telah melakukan ekspor kembali. Hal yang membingungkan adalah bagaimana bisa pada awal Januari diberikan sanksi, tapi pada tanggal 12 Januari sudah bisa melakukan ekspor lagi? Terkait hal ini, sang pelapor memohon maaf dan mengatakan bahwa PT ACWI dimiliki oleh pemilik asing.
Sebelumnya, ketika diadakan rapat, Bambang pernah menyatakan secara jelas tentang empat perusahaan yang dilarang untuk melakukan ekspor Burung Walet. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Citra Walet Indonesia, PT Organik Hans Jaya, PT Tong Heng Investment Indonesia, dan PT Kembar Lestari. Hal ini ditetapkan untuk menjamin kualitas dan keamanan produk yang diekspor serta untuk melindungi konsumen dari dampak buruk yang dapat terjadi.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR pada 16 Januari 2023 lalu, diumumkan bahwa ada empat perusahaan yang akan dikenakan sanksi sementara yaitu dilarang melakukan ekspor sampai mereka melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sesuai hasil audit. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap perusahaan yang melakukan ekspor mematuhi standar dan peraturan yang telah ditetapkan. Dengan memberikan sanksi yang tegas, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain untuk lebih memperhatikan kualitas dan keamanan produk yang dihasilkan.
Ketika mereka bertemu, Sudin tidak melewatkan kesempatan untuk membicarakan masalah kuota ekspor untuk perusahaan Burung Walet dengan Bambang. Bahkan, dia begitu serius dalam membahas masalah tersebut sehingga berhasil membuat Otoritas Kepabeanan China - General Administration Of Customs China (GACC), mengirimkan surat peringatan pelanggaran ekspor kepada Indonesia. Sudin benar-benar ingin memastikan bahwa masalah ini teratasi dengan baik dan tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi di masa depan.
Baca Juga: Parfum Walet yang Ampuh Memikat Burung Walet ke Gedung Anda
Sudin menyatakan keyakinannya bahwa GACC tidak akan menyetujui dalam waktu dekat karena ada kebohongan yang sangat luar biasa. GACC bahkan telah mengeluarkan surat peringatan kepada Tiongkok terkait pelanggaran protokol label/jasa titip. Sudin bertanya-tanya mengapa perusahaan A Kom mengklaim produksi 2 ribu tetapi diberikan 20 ribu. Darimana asal 18 ribu sisanya? Sudin bahkan menyindir, apakah itu berasal dari langit?
Comments
Post a Comment