Polisi Balangan Meringkus Tersangka Pencuri Sarang Walet
Di sebuah desa kecil bernama Halubau Ambuyang, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, terjadi sebuah kejadian pencurian sarang walet yang dilakukan oleh seorang pemuda bernama Mur. Namun, tindakan tidak terpuji tersebut hanya bisa ia lakukan sesaat karena kemudian berhasil diringkus oleh tim dari Polsek Paringin. Dalam kejadian ini, warga di sekitar kawasan setempat merasakan keklahan karena kehilangan sarang burung walet yang selama ini menjadi sumber tambahan penghasilan. Namun, setidaknya dengan ditangkapnya pelaku, ada sedikitilah keadilan yang bisa ditegakkan.
Seseorang melakukan tindakan kejahatan saat penjaga sarang pergi dari bangunan untuk kembali ke rumah tempat tinggalnya. Dengan menyadari bahwa tidak ada penjaga, orang tersebut langsung melakukan aksinya. Demikian disampaikan oleh Kapolsek Paringin, Ipda Endar Susilo di Paringin pada hari Rabu lalu.
Endar dengan penuh kesedihan memaparkan bahwa dalam peristiwa tersebut, seorang pelaku berhasil dengan sukses mencuri sebanyak 205 gram Sarang Burung Walet yang merupakan properti dari si pemilik. Akibat dari kejadian tersebut, si pemilik merugi hingga tiga juta rupiah sehingga menyebabkan kerugian yang cukup signifikan.
Baca Juga: Seminar Pengusaha Walet di Berbagai Wilayah di Indonesia
Dikemukakan oleh Kapolsek, pihak korban telah mengalami kejadian pencurian Sarang Burung Walet sendiri yang terbongkar secara tiba-tiba saat dirinya bersama penjaga Gedung Walet sedang melakukan pengecekan. Sepertinya, korban pun langsung menyadari bahwa sarang burung waletnya telah dicuri oleh orang lain.
Setelah kejadian tersebut, si korban segera melaporkannya kepada pihak kepolisian setempat. Dalam waktu singkat, anggota kepolisian melakukan penelusuran yang didasarkan pada laporan dan mengumpulkan saksi serta informasi untuk memperoleh informasi yang memadai.
Endar dengan cepat mengungkapkan bahwa timnya berhasil menangkap tersangka pada malam yang sama di sebuah desa terdekat. Mereka tidak membutuhkan waktu yang lama untuk berhasil mengejar dan membekuk pelaku. Itu membuktikan betapa efektifnya upaya yang dilakukan oleh tim dalam menangani kasus ini dengan cepat dan efisien.
Menurut Kapolsek, saat diamankan, pelaku benar-benar kooperatif dan tidak melakukan perlawanan sama sekali. Bahkan, ketika ditanya oleh petugas, pelaku dengan jujur mengakui perbuatannya yang telah dilakukan.
Baca Juga: Jasa Pencucian Sarang Walet Olahan
Dalam kasus ini, teridentifikasi bahwa pelaku dijatuhi sangkaan melanggar Pasal 363 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sebagai akibatnya, pelaku akan dikenai sanksi pidana yang setimpal dengan perbuatannya yang tidak dapat diterima dalam hukum dan masyarakat.
Comments
Post a Comment