Potensi Pajak yang Tinggi oleh Pengusaha Walet di Banjarmasin

Pada tahun 2023, Pemerintah Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan akan memanfaatkan potensi pajak dari sekitar 249 titik sarang burung walet yang tersebar di seluruh kota. Dengan menggali potensi ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan. Selain itu, keberadaan sarang burung walet di kota Banjarmasin juga dapat menjadi daya tarik wisata yang menarik bagi para wisatawan lokal dan mancanegara.


Pada hari Jumat di kota Banjarmasin, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah, H. Edy Wibowo, menyatakan bahwa pemerintah kota mulai fokus untuk mengeksplorasi potensi besar dari pajak sarang burung walet dalam tahun ini. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus mencari sumber pendapatan baru yang dapat digunakan untuk memajukan infrastruktur dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka mencapai tujuan ini, Pemkot Banjarmasin akan memperkuat upaya untuk mengoptimalkan pengumpulan pajak tersebut.  Dalam hal ini, pemkot akan melakukan berbagai strategi untuk menjaga dan meningkatkan Kualitas Produksi sarang burung walet, serta menemukan cara baru dalam memaksimalkan pemasukan dari pajak sarang burung walet untuk kepentingan masyarakat Banjarmasin.

Menurutnya, ada alasan kuat mengapa Pemerintah Kota Banjarmasin telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet. Perda ini menargetkan untuk mengumpulkan 10 persen dari setiap panen Sarang Burung Walet di wilayah kota. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang dimilikinya secara optimal dan berkelanjutan.  Dengan adanya Perda ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat, termasuk peternak sarang burung walet yang beroperasi di kota tersebut.  Oleh karena itu, Perda Nomor 2 tahun 2011 harus diterapkan secara ketat dan efektif untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Menurut Edy, sampai saat ini, proses penarikan pajak atas sarang burung walet masih belum optimal karena tidak semua sarang burung walet terkena pajak. Berdasarkan data saat ini, terdapat 249 titik sarang burung walet yang ada.

Baca Juga: Jasa Cuci Sarang Walet Banjarmasin

"Ketika ditanya mengenai sistem pengawasan panen, Edy menyatakan bahwa sistem tersebut sangat bergantung pada kejujuran pengusaha. Hal ini disebabkan oleh ketidakpastian kapan panen akan dilakukan dan pengusaha diharapkan untuk melaporkan secara transparan mengenai hal itu. Dengan demikian, kepercayaan antara pengusaha dan sistem pengawasan dapat terjalin dengan baik.".

Menurut kesimpulan yang ia peroleh, di antara banyak pengusaha gedung sarang burung walet yang berdiri di kota ini, hanya sedikit yang mampu memberikan kontribusi yang konsisten dalam membayar pajak dan menyampaikan laporan ketika musim panen tiba. Hanya enam pengusaha saja yang tergolong paling patuh dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewajiban mereka sebagai warga negara yang baik.

Menurut Edy, salah satu masalah yang dihadapi saat ini adalah tidak validnya data yang dimiliki oleh pihaknya tentang pengusaha Sarang Burung Walet. Hal ini menjadi berpotensi merugikan karena informasi yang tidak akurat dapat menghasilkan keputusan yang salah dan berisiko bagi semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah yang efektif untuk mengumpulkan data yang akurat dan valid agar dapat diandalkan dalam pengambilan keputusan di masa depan.



Menurut keterangan yang diungkapkan, semua informasi mengenai para Pengusaha Walet telah tercatat secara lengkap dalam database Balai Karantina. Basis data ini mencakup seluruh wilayah di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Banyak objek pajak yang berasal dari sarang walet telah hilang, padahal jika dihitung secara pusat, setiap daerah mempunyai potensi yang bisa mencapai Rp15 miliar. Terlebih lagi, objek-objek ini seharusnya menjadi sumber pendapatan tambahan bagi negara dan daerah. Oleh karena itu, perlu adanya upaya yang lebih aktif dan terstruktur dalam memaksimalkan potensi objek pajak ini agar tidak terus mengalami kehilangan dan terbuang sia-sia.

"Saat ini, pencatatan yang ada belum cukup terpisah sehingga tidak memberikan kejelasan yang cukup," kata narasumber tersebut. "Kondisi ini menjadi penyebab ketidaktahuan kita akan informasi yang sebenarnya.".

Dalam upaya untuk memastikan penarikan pajak sarang walet ke depan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Pemerintah Kota Banjarmasin menyurati Kementerian Pertanian agar turut serta dalam pembicaraan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses penarikan pajak dan keputusan yang diambil adalah yang terbaik untuk keberlanjutan Industri Sarang Walet dan kepentingan masyarakat. Pemerintah Kota Banjarmasin berkomitmen untuk menjalankan pengumpulan pajak secara efektif dan adil, dengan berkoordinasi dengan pihak terkait agar langkah-langkah yang diperlukan dapat diambil secara efektif dan aman untuk keberlanjutan bisnis sarang walet.

Baca Juga: Instalasi Suara Walet untuk Gedung Walet

Dikemukakan bahwa sistem pengelolaan penarikan pajak tidak pasti bagaimana ketentuannya kelak. Namun, kemungkinan besar kebijakan tersebut mendapat wewenang dari pemerintah pusat dan nantinya hasilnya akan dibagi ke seluruh daerah secara merata berdasarkan persentase masing-masing.

Terdapat upaya signifikan dari Pemerintah Kota Banjarmasin untuk memastikan pengumpulan pajak di sektor sarang burung walet menjadi lebih maksimal guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan seluruh masyarakat. Dalam hal ini, Pemkot Banjarmasin berusaha untuk mencari cara-cara inovatif untuk menarik perhatian para pengusaha di industri sarang burung walet dan memastikan mereka memenuhi kewajiban pajak mereka dengan tepat waktu. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Comments