Puluhan Sarang Walet di Selatpanjang Terancam Disegel Karena Enggan Melapor Bayar Pajak

 Di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, sebanyak 20 pengusaha Sarang Burung Walet berada dalam risiko untuk disegel usahanya karena mereka enggan untuk melaporkan dan membayar pajak yang seharusnya. Bapenda bekerja sama dengan Satpol PP setempat mulai melakukan langkah tegas dengan memasang spanduk peringatan di objek pajak daerah atau Gedung Walet yang digunakan untuk memanen Sarang Burung Walet. Bagi pengusaha yang masih belum membayar pajak, mereka diharapkan segera melapor dan membayarnya untuk menghindari langkah lebih lanjut dari pihak berwenang.  Terdapat risiko yang cukup besar bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan pajak daerah, dan langkah tegas dari pihak berwenang menjadi suatu hal yang tidak terelakkan.


Rio Hilmi, Kepala Sub Bagian Pengembangan Pendapatan Daerah di Bapenda Kepulauan Meranti, mengungkapkan bahwa kegiatan keadilan bersama bertujuan untuk menjangkau pengusaha walet air liur yang tidak patuh terhadap ketentuan perpajakan. Banyak dari mereka bahkan tidak melaporkan atau mendaftarkan Bisnis Walet mereka, sehingga perlu dilakukan upaya persuasif dalam bentuk pemasangan spanduk di depan gedung. Rio menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap 20 sampel usaha yang berpotensi, namun ternyata belum mendaftarkan atau melaporkan keberadaannya. Kegiatan ini dilihat sebagai langkah penting untuk mengoptimalkan pendapatan daerah secara adil dan merata.

Baca Juga: Jasa Cuci Walet Sebelum Siap Konsumsi

Rio menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pengusaha walet itu telah melanggar ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2019 mengenai pajak daerah. Oleh karena itu, pihak perusahaan diharuskan menutup sementara bisnis mereka sampai mereka menyelesaikan kewajiban pajak mereka. Diberi waktu selama 3x24 jam untuk melaporkan usahanya dan membayar tagihan pajak yang tertunggak. Jika peringatan yang diberikan tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan penyegelan hingga izin usaha dicabut dan ditutup. Hal ini dilakukan untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa setiap pengusaha di daerah tersebut memenuhi kewajibannya terhadap pajak.

Baca Juga: Suara Panggil Walet Sebagai Alat Bantu Ternak Sarang Walet

Dalam Perbup yang telah dikeluarkan, Rio menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib melaporkan usahanya dalam jangka waktu 30 hari sebelum membuka usaha tersebut. Namun, sayangnya terdapat beberapa pengusaha burung walet yang terjaring melanggar ketentuan di Selatpanjang dan bahkan telah melanggar selama bertahun-tahun tanpa melaporkannya. Diharapkan dengan upaya tegas ini, bisa memberikan efek jera bagi para pelaku usaha lainnya. Rio berharap agar para pengusaha patuh terhadap aturan yang berlaku demi kelangsungan usaha yang lebih baik.

Comments