Realisasi Pajak Sarang Walet di Kabupaten Gunung Mas Adalah Sebagai Berikut.

Melalui Benhard selaku Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Edison selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyatakan bahwa angka realisasi pajak sarang burung walet di daerah tersebut telah mencapai sejumlah sekitar Rp100 juta. Sebuah prestasi pengumpulan pajak yang sangat membanggakan! Hal ini tentunya sangat positif untuk meningkatkan perekonomian kawasan dan menunjukkan kesadaran warga untuk memenuhi kewajiban pajak mereka. Diharapkan prestasi yang telah dicapai dapat terus ditingkatkan dan memberikan manfaat yang lebih besar untuk masyarakat setempat.



Benhard mengungkapkan bahwa target PAD dari pajak Sarang Burung Walet tahun ini telah ditetapkan sebesar Rp150 juta. Saat ini, ia mencatat bahwa realisasinya telah mencapai sekitar Rp100 juta. Pernyataan tersebut diucapkan Benhard pada hari Jumat di Kota Kuala Kurun.

Menurut Peraturan Bupati Gumas Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet, pemilik Sarang Burung Walet akan dikenakan jumlah pajak yang cukup besar. Besarnya pajak tersebut adalah sebesar 2,5 persen dari nilai jual sarang burung walet. Berdasarkan hal ini, bisa disimpulkan bahwa pajak yang harus dibayarkan pemilik sarang burung walet cukup signifikan dan harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia mengungkapkan bahwa sarang burung walet di kabupaten Habangkalan, Penyang Karuhei, dan Tatau saat ini diperkirakan mencapai ribuan, namun hanya sekitar 700 yang potensial untuk dikembangkan secara komersial.

Baca Juga: Parfum Walet Lokal dapat Memikat Walet ke Gedung Walet Anda

Meskipun terdapat sekitar 700 sarang burung walet yang berpotensi dijadikan sumber Pajak Daerah sebesar Rp150 juta pada tahun 2021, namun ia optimis bahwa target tersebut tetap dapat tercapai. Meski jumlahnya tidak terlalu banyak, dengan mengoptimalkan potensi yang ada dan mengambil berbagai strategi serta langkah efektif, target pajak tersebut seharusnya bisa tercapai. Oleh karena itu,ia memiliki keyakinan tinggi dalam meraih target yang sudah ditentukan sebelumnya.

Kami memiliki kebiasaan yang teratur dalam melakukan layanan jemput bola, hal tersebut adalah untuk memastikan bahwa target yang ditetapkan dapat tercapai dengan baik. Selain itu, kami juga melakukan penagihan pajak langsung kepada Pengusaha Walet. Metode penagihan ini biasanya kami lakukan satu kali dalam setiap tiga bulan. Dengan cara ini, kami dapat memastikan bahwa setiap pemilik sarang burung walet dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak secara tepat waktu.

Agar target untuk mencapai kesuksesan dalam usaha Sarang Burung Walet dapat terwujud secara optimal, tidak hanya dibutuhkan strategi dan teknik berbisnis yang baik, namun juga sangat penting adanya kesadaran dan kewajiban dari pemilik sarang burung walet untuk mematuhi ketentuan dan mebayar pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu sebesar 2,5% dari nilai jual sarang burung walet. Dengan mematuhi aturan ini, bukan hanya akan meningkatkan keberhasilan usaha, namun juga mendukung perekonomian dan kemajuan negara secara keseluruhan.



Terkait hal tersebut, ia secara jujur mengakui bahwa pandemi COVID-19 yang sedang terjadi saat ini telah memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap proses penagihan yang dilakukan oleh para pegawai Bapenda Gumas kepada para pemilik Sarang Burung Walet. Tentunya, hal ini perlu dipahami dan disikapi dengan bijak oleh semua pihak yang terlibat, sehingga bisa tercipta solusi yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Menurut pernyataannya, pegawai Bapenda Gumas perlu memperhatikan tindakan mereka ketika melakukan penagihan langsung, agar terhindar dari risiko terpapar virus asal China yang menjadi awal mula munculnya pandemi global. Oleh karena itu, tindakan pencegahan dan pengamanan harus ditingkatkan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan semua pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Sebagai upaya preventif, bisa dilakukan screening kesehatan atau penggunaan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan. Dengan begitu, resiko penyebaran virus dapat diminimalisir dan seluruh proses penagihan dapat dilakukan dengan aman dan lancar.

Baca Juga: Seminar Pengusaha Walet di Berbagai Wilayah di Indonesia

Menurut Benhard, meski sebenarnya memungkinkan bagi wajib pajak untuk membayar pajak mereka melalui transfer rekening, hanya sebagian kecil pemilik Sarang Burung Walet yang melakukan hal tersebut. Banyak yang masih harus dibujuk secara langsung untuk membayar, dengan menagih mereka di rumah mereka masing-masing. Hal ini menunjukkan masih kurangnya pemahaman atau kesadaran dari sebagian pemilik sarang burung walet tentang pentingnya membayar pajak secara tepat waktu dan teratur. Oleh karena itu, perlu adanya pendekatan edukatif yang lebih terpadu dan efektif untuk memperbaiki situasi ini.

Comments