Sarang Burung Walet Menjadi Primadona Dagang Indonesia-China

Para petani di Indonesia yang menghasilkan sarang burung walet menjadi semakin optimis dalam meningkatkan ekspor nilai SBW ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Ini akan sangat membantu dalam memperkuat upaya pemerintah menggandakan nilai perdagangan antara Indonesia dan Tiongkok, yang menargetkan meningkat dari $31 miliar pada 2021 menjadi $100 miliar pada 2024. Melalui program ini, petani di Indonesia berusaha untuk mempromosikan Sarang Burung Walet sebagai produk unggulan yang berkualitas dan bernilai tinggi. Namun, tantangannya adalah untuk menjaga kualitas produk dan mempertahankan pasar China yang semakin ketat. Oleh karena itu, mereka terus bekerja keras untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi produksi agar dapat memenuhi permintaan pasar internasional dan mengoptimalkan ekspor SBW Indonesia ke China.


Terjadi perjanjian yang signifikan antara Indonesia dan RRT. Negara Tirai Bambu tersebut sepakat untuk mengimpor Sarang Burung Walet dari Indonesia senilai US$1,13 miliar atau setara dengan Rp16 triliun. Kesepakatan penting ini tercapai setelah kunjungan dari Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi, Menteri BUMN Erick Tohir, dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke RRT di awal April 2021. Hal ini menunjukkan adanya kerja sama yang kuat antara kedua negara dan memberikan harapan untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di masa depan.

Dalam sebuah acara pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pengusaha eksportir produk sarang burung walet, Menteri Perdagangan menyatakan tekadnya untuk mendukung dan memfasilitasi sepenuhnya pengembangan industri sarang burung walet di Indonesia. Tak hanya itu, Menteri Perdagangan juga meminta para importir sarang burung walet dari Tiongkok untuk memberikan pelatihan dan pembinaan dalam hal ekspor Sarang Burung Walet kepada para pengusaha Indonesia. Upaya ini diharapkan akan mendorong perkembangan ekonomi di Indonesia serta meningkatkan daya saing di pasar internasional.

"Berita yang menggembirakan bagi kami dan memacu semangat kami untuk meningkatkan produksi sarang Burung Walet di seluruh Indonesia. Kami sangat mengapresiasi upaya kolaboratif dari Pemerintah Indonesia dan Tiongkok dalam mendukung ekspor sarang burung walet kami. Ungkapan ini disampaikan oleh Dewan Pembina Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) yang diwakili oleh Benny Hutapea."

Baca Juga: Suara Panggil Walet Sebagai Alat Bantu Ternak Sarang Walet

Menurutnya, agar nilai ekspor sarang burung walet Indonesia dapat lebih meningkat terutama ke Tiongkok, Pemerintah diharapkan bisa menunjukkan langkah cepat dalam memperbaiki ketentuan serta prosedur teknis untuk ekspor sarang burung walet. Hal ini berkaitan dengan upaya untuk memudahkan dan meningkatkan persahabatan antara Indonesia dan Tiongkok.

Hingga kini, masih banyak pengusaha yang merasa bahwa regulasi ekspor sarang burung walet terasa memberatkan, terutama bagi para eksportir nasional. Faktanya, selama periode 2018 hingga 2021, telah banyak perusahaan yang mengajukan izin untuk mengekspor Sarang Burung Walet, namun jumlahnya yang berhasil disetujui jauh dari prediksi awal. Hal ini menunjukkan bahwa ada tantangan dan hambatan yang harus dihadapi oleh para pengusaha dalam mengembangkan usaha mereka di bidang ini. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk memperbaiki regulasi yang ada agar ekspor sarang burung walet dapat menjadi lebih lancar dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.



Banyaknya persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh perusahaan nasional yang ingin mengekspor Sarang Burung Walet, terutama ke Tiongkok, dianggap sebagai akar masalah yang menyebabkan sulitnya izin ekspor tersebut diperoleh. Rangkaian prosedur yang harus dilalui oleh perusahaan juga menjadi faktor yang memperumit izin ekspor. Dokumen-dokumen persyaratan teknis yang diterbitkan oleh lembaga di bawah Kementerian Pertanian menjadi salah satu tolok ukur penting dalam pengajuan izin ekspor. Semua faktor ini mengakibatkan proses izin ekspor menjadi sangat kompleks dan memakan waktu yang lama.

Sebagai persyaratan teknis yang diatur dalam Protokol Persyaratan Higienitas, Karantina, dan Pemeriksaan untuk Importasi Produk Sarang Burung Walet dari Indonesia ke RRT, terdapat dokumen yang harus dipenuhi. Dokumen tersebut mencakup Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian, yang menetapkan IKPH Sarang Walet dan memberikan Nomor Registrasi, SK Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Penetapan Nomor Registrasi Rumah Walet, serta Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner untuk tempat pemrosesan sarang burung walet. Dengan memenuhi persyaratan dokumen ini, impor produk Sarang Burung Walet asal Indonesia ke RRT dapat dilakukan secara sah dan legal.

Syarat tambahan yang harus dipenuhi adalah memiliki tempat pemrosesan yang telah ditetapkan sebagai instalasi karantina produk hewan (IKPH) untuk Sarang Burung Walet dan telah diberikan nomor registrasi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian. Selain itu, pemilik sarang burung walet juga harus memiliki rumah walet yang telah diberikan nomor registrasi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian sebagai bukti bahwa rumah walet tersebut memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan. Dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, pemilik sarang burung walet dapat memastikan bahwa produk sarang burung walet yang dihasilkan aman dan terjamin kualitasnya.

Benny menganggap persyaratan yang ada saat ini untuk mendapatkan izin ekspor Sarang Burung Walet hampir tidak mungkin dipenuhi oleh pengusaha nasional secara umum karena harus melewati audit yang banyak dan memerlukan biaya yang besar. Ia berharap bahwa Pemerintah Indonesia dapat lebih menyederhanakan prosedur ekspor ini agar lebih mudah dilakukan.

Contohnya adalah soal Rumah Walet yang memerlukan nomor registrasi NVK sebagai syarat yang harus dipatuhi. Hal ini menjadi kendala bagi eksportir pemula yang belum memiliki rumah walet, tetapi sudah menjalin kerja sama dengan petani walet guna menjamin traceability yang diperlukan oleh RRT. Akibatnya, kemitraan yang dibina menjadi terancam tidak bisa dilanjutkan, bahkan berdampak terhadap proses ekspor yang dikerjakan. Oleh karena itu, persyaratan yang diterapkan harus dipertimbangkan secara arif dan bijaksana agar tidak merugikan pihak-pihak yang berkepentingan tanpa mengurangi kualitas dan keamanan produk yang dihasilkan.

Baca Juga: Jasa Cuci Walet Sebelum Siap Konsumsi

Benny Hutapea telah mengemukakan secara langsung masalah yang dihadapi dalam ekspor sarang burung walet kepada Presiden Joko Widodo saat pertemuan di Ambon beberapa waktu yang lalu. Respons positif dari Presiden membuat isu ini menjadi pokok pembicaraan saat kunjungan Menteri Perdagangan ke Tiongkok. Semoga dengan demikian, hambatan dan penghalang dalam ekspor sarang burung walet dapat diatasi dengan efektif dan memberikan manfaat yang besar bagi sektor ekonomi Indonesia.

Dia berharap agar lembaga pemerintahan yang terlibat dalam ekspor sarang Burung Walet dapat memberikan perhatian serius terhadap permasalahan yang dihadapi oleh para eksportir agar bisa mendukung usaha pemerintah dalam meningkatkan nilai perdagangan luar negeri Indonesia, sehingga pada akhirnya dapat membantu mengurangi defisit neraca perdagangan Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama yang erat antara semua pihak terkait dalam melakukan pengawasan yang ketat terhadap proses ekspor dan layanan yang berkaitan agar kualitas dan keamanan sarang burung walet yang dihasilkan tetap terjaga dan memenuhi standar internasional.

Comments

Popular Posts