Sengketa Waris Gedung Walet di Sendawar Libatkan Banyak Kepala Keluarga

Pada akhir bulan Desember 2021, sengketa warisan atas Sarang Burung Walet milik almarhum Garim, seorang pemilik sarang walet terkenal dari Melak, Kutai Barat, telah menjadi kontroversi. Kini, isu tersebut kembali mencuat dan sidang diadakan di Pengadilan Negeri Sendawar yang terletak di Barong Tongkok, Kutai Barat.

Pada Selasa yang lalu, Ali Irham, seorang pengacara mengumumkan bahwa proses peradilan untuk kasus tersebut telah memasuki tahap pengumpulan keterangan dari saksi-saksi dan juga pemeriksaan terhadap pelapor. Langkah ini digunakan untuk memastikan seluruh fakta yang terkait dengan kasus tersebut terungkap dengan jelas dan benar.



Ali Irham adalah seorang pengacara yang memiliki kantor hukum bernama Ali Irham dan Rekan. Beliau saat ini tengah mewakili sejumlah terdakwa dalam sebuah kasus hukum yang cukup mengemuka. Para terdakwa yang sedang dicarinya keadilan itu meliputi Eleazar Chang, Kuang Ling, Pilus, dan Palemiah yang secara tak terduga seluruhnya merupakan saudara kandung dari sosok bernama mendiang Garim. Sebagai seorang pengacara yang profesional, Ali Irham sedang berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pertolongan hukum terbaik bagi kliennya tersebut.

Sebuah laporan diterbitkan oleh seorang pria bernama Derahim, yang juga merupakan anak angkat dari mendiang Garim. Derahim menuduh bahwa para paman dan bibi angkatnya telah membuat surat hibah palsu atas nama Garim hanya untuk dapat memperoleh warisan yang ditinggalkan Garim yang dalam perkiraan kasar bernilai miliaran rupiah. Hal ini menimbulkan keraguan tentang akurasi dan kelangsungan proses penyelesaian warisan. Adanya tindakan tidak jujur dalam proses hukum seperti ini dapat menimbulkan banyak keraguan dan ketidakpercayaan pada pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga: Mengapa Gedung Walet Berharga Miliaran Rupiah

Ali Irham mengungkapkan bahwa pada persidangan tanggal 17 Juni yang lalu, Derahim secara tegas mengakui dirinya sebagai anak kandung dari pasangan Garim dan Rajin. Pengakuan ini membuat Derahim berhak menjadi pewaris golongan 1. Namun sayangnya, sang ibu Rajin telah berpulang sebelumnya. Oleh karena itu, Garim menikah lagi dengan Novita Sari setelah kepergian Rajin.

Menurut Ali Irham, Derahim menolak untuk mengakui adanya hubungan darah dengan ibu kandungnya yang masih hidup beserta saudara-saudaranya. Hal ini menimbulkan keraguan dan pertanyaan besar di kalangan orang-orang yang mengenalnya. Derahim dengan tegas menolak untuk dihubungkan dengan keluarga kandungnya yang ada di sekitarnya, sehingga menimbulkan spekulasi dan misteri di balik keputusannya tersebut.

Saat sidang berlangsung, Novita Sari dengan jujur mengakui bahwa ia mengetahui tentang surat hibah yang diberikan oleh suaminya kepada tiga saudaranya, yaitu Eliazer Chang, Kuang Ling, dan Pelemiah. Hal ini terjadi dalam tahap persidangan yang sama dan menjadikan fakta ini semakin terang dan jelas bagi semua pihak yang hadir.

Terkait perkara surat hibah yang menjadi sorotan, Novita Sari membuka suara bahwa dirinya yang sebenarnya yang membuat surat tersebut. Hal ini pun diakui secara tegas oleh Novita, sebab ia enggan menjadi sumber ketidakjelasan dalam kasus ini. Namun, ia juga menepis kabar yang menyatakan bahwa Kepala Desa Gunung Bayan Pilus yang bertanggung jawab atas surat hibah tersebut. Menurut Novita, klaim tersebut sama sekali tidak benar.

Ketika sidang berlangsung, Majelis Hakim mengambil kesempatan untuk mencermati bukti-bukti yang terkait dengan kasus pemalsuan surat dari tiga terdakwa, yaitu Eliazer Chang, Kuang Ling, dan Pelemiah. Selain itu, mereka juga mendengarkan keterangan terdakwa secara langsung, guna memperoleh pemahaman yang lebih utuh terhadap kasus tersebut. Sesuai dengan Pasal 263 KUHP, ketiga terdakwa tersebut didakwa atas tindakan pemalsuan surat yang dilakukan.

Tiga orang terdakwa dengan tegas menyangkal segala tuduhan yang diajukan oleh pihak jaksa. Mereka dengan yakin menyatakan bahwa surat pemberian hibah tersebut memang benar-benar asli dan berasal dari Garim yang telah memberikan secara langsung di rumahnya. Mereka menegaskan bahwa mereka hanya menerima surat tersebut setelah dipanggil atau dihubungi oleh si pemilik Garim.

Pada tanggal 29 Juni 2022, PN Sendawar berencana untuk kembali mengadakan persidangan yang bertujuan untuk memperoleh saksi fakta dari jaksa penuntut umum. Dalam upaya untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut, pihak pengadilan akan memperhatikan pernyataan para saksi untuk memperkuat persidangan. Diharapkan bahwa keputusan dalam kasus ini dapat dicapai melalui pembuktian yang jelas dan objektif dari kedua belah pihak.

Baca Juga: Keuntungan Beternak Walet Pasca Pandemi

Munculnya kasus yang mengejutkan ini tak disangka-sangka adanya berasal dari kota Balikpapan. Keempat bersaudara, yaitu Eleazer Chang, Kuang Ling, Palemiah, dan Pilus, digugat sebagai tersangka oleh penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kaltim. Namun, keempat saudara itu dengan tegas menolak penetapan tersangka yang disematkan pada mereka. Hal ini menunjukkan adanya permasalahan serius yang harus segera dipecahkan dengan baik agar tidak menimbulkan akibat yang lebih buruk lagi.

Setelah tak berhasil memperoleh keadilan dengan cara-cara lain, keempat pihak tersebut memutuskan untuk mengajukan praperadilan di PN Balikpapan. Setelah menjalani Sidang Majelis, keputusan akhirnya diambil dengan hasil mengalihkan perkara tersebut pada polisi. Hal ini menunjukkan bahwa polisi telah menunjukkan profesionalisme dan kedisiplinan yang sangat tinggi dalam menjalankan tugas mereka. Dan karena sudah memenuhi semua kriteria yang diperlukan, maka perkara tersebut kemudian dapat dilanjutkan secara normal tanpa ada hambatan dari pihak manapun.

Garim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas suatu tindakan yang dipertanyakan oleh hukum, harus merelakan bahwa hartanya yang sebelumnya telah dihibahkan kepada para saudara-saudaranya harus disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti sementara waktu. Hal ini berdampak pada penundaan penggunaan harta tersebut oleh para saudara-saudaranya hingga kasus selesai diproses oleh lembaga yang berwenang.



Dalam konteks ini, Ali Irham memberikan penjelasan bahwa peristiwa yang tengah terjadi disebabkan oleh klaim Derahim sebagai keturunan dan pewaris sah dari Garim yang telah meninggal dunia.

Dikatakan oleh Irham bahwa fakta Derahim sebagai anak angkat bukanlah sesuatu yang rahasia di seluruh wilayah Kutai Barat. Masih banyak yang mengetahui status Derahim sebagai anak yang diadopsi, bukan lahir dari keluarga yang membesarkannya sehingga tidaklah terlalu mempermasalahkan hal tersebut.

Di seluruh wilayah Kutai Barat, tidak ada yang tidak tahu fakta bahwa Garim dan Rajin sepasang suami istri yang belum dikaruniai momongan meskipun telah menikah selama bertahun-tahun. Karena hal tersebut, Garim dan Rajin memutuskan untuk mengangkat seorang anak bernama Derahim untuk mereka jadikan putra angkat yang di asuh dengan penuh kasih sayang.

Setelah Rajin meninggal, Garim melanjutkan hidupnya dalam suasana kesedihan yang mendalam. Namun, takdir membawanya menemukan cinta lagi dan ia menikahi Novita Sari. Meskipun pasangan tersebut tidak diberikan anugerah untuk memiliki keturunan, mereka tetap menghargai pernikahan mereka dan menciptakan kebahagiaan bersama.

Karena Garim tak memiliki anak kandung yang bisa melanjutkan warisan dan kondisi kesehatannya yang terus memburuk, ia akhirnya memutuskan untuk memanggil saudara-saudaranya dan membagi warisannya demi keadilan dan keamanan masa depan keluarganya.

Derahim ditinggalkan dengan suatu rumah tinggal berserta satu Bangunan Sarang Walet yang tersisa untuknya. Bangunan tersebut merupakan salah satu dari dua belas Gedung Walet yang dulunya dimiliki oleh mendiang Garim.

Ali Irham mengungkapkan tambahan informasi menarik bahwa ia melakukan wawancara dengan orang tua kandung Derahim dan saudara-saudaranya untuk memastikan fakta kebenaran mengenai identitas sang anak. Hasilnya, mereka dengan tegas menyatakan bahwa Derahim adalah saudara kandung mereka dan bukan anak kandung Garim. Hal ini memberikan bukti lebih kuat bahwa Garim bukanlah orang tua biologis Derahim.

Menariknya lagi, Derahim telah menjalani tes sampel DNA dan hasilnya menunjukkan bahwa ia non-identik dengan Garim. Hasil tes ini membingungkan, karena seharusnya jika Derahim adalah anak Garim, maka hasilnya akan menunjukkan sebaliknya.

Comments

Popular Posts