Untuk Mengatasi Hambatan Ekspor, Pelaku Usaha Sarang Burung Walet Harus Kompak
Bambang, selaku Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian, mengajak dan meminta kolaborasi dari semua pihak yang terlibat dalam bisnis sarang burung walet (SBW) untuk bersatu guna meningkatkan kualitas produk SBW dan mengatasi berbagai tantangan dalam proses ekspor. Hal ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi potensi industri SBW yang mempunyai kebermanfaatan ekonomi yang begitu besar dan penting bagi masyarakat serta negara. Dengan bergandengan tangan, pelaku usaha SBW bisa menciptakan berbagai inovasi baru yang nantinya bisa menghasilkan produk Sarang Burung Walet yang lebih baik dan menarik untuk dikonsumsi. Semoga kolaborasi ini dapat memperkuat kerjasama dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang berkepentingan.
Munculnya hambatan ekspor yang saat ini dialami oleh 20 perusahaan SBW Indonesia disebabkan karena belum memperoleh legalitas resmi dari Kepabeanan Tiongkok atau General Administration of Customs China (GACC). Sementara itu, terdapat sebanyak 23 perusahaan Sarang Burung Walet Indonesia yang telah berhasil terdaftar di GACC, mengindikasikan bahwa pentingnya invetasi dalam kepatuhan regulasi di pasar internasional. Dalam upaya memperluas jaringan ekspor dan mempertahankan daya saing, perusahaan-perusahaan tersebut perlu memastikan bahwa setiap aturan dan persyaratan perdagangan internasional terpenuhi dengan baik.
Dalam sebuah diskusi yang berlangsung di Gedung Barantan, Jakarta pada hari Jumat, ada sebuah pernyataan yang mengatakan bahwa kecurigaan antara pelaku usaha sarang burung walet yang sudah terdaftar di GACC dan yang belum terdaftar harus dihindari. Hal ini akan sangat merugikan usaha SBW di Indonesia di masa mendatang jika kecurigaan tersebut benar-benar terjadi. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan preventif dan kolaborasi yang kuat antara pelaku usaha sarang burung walet agar hal tersebut bisa teratasi.
Dia telah mengadakan diskusi dengan lebih dari 60 pelaku usaha SBW untuk mendorong terciptanya kepribadian yang kompak, ketertiban yang kokoh, serta komitmen yang solid antar sesama, agar selanjutnya SBW dapat dikembangkan menjadi pusat bisnis yang berpotensi tinggi dan dapat memberi manfaat bagi pelaku usaha di sekitarnya.
Kementan dikenal sebagai pihak yang sangat bersungguh-sungguh dalam memberikan pengawasan penuh terhadap seluruh pengusaha Sarang Burung Walet agar dapat memperoleh kemudahan yang mereka butuhkan, termasuk diantaranya adalah untuk menjajakan produk mereka ke pasar ekspor seperti ke China. Dalam hal ini, bagi pengusaha yang telah mendaftarkan usaha SBW-nya namun belum memperoleh legalitas resmi, Kementan menyatakan bahwa dokumen pendaftarannya telah melalui proses audit oleh GACC. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pengusaha SBW dapat merasa aman dan nyaman karena mereka dipastikan mendapatkan support yang maksimal dari pihak Kementan dalam mengembangkan usaha mereka.
Baca Juga: Parfum Walet Lokal dapat Memikat Walet ke Gedung Walet Anda
Menurutnya, tidak ada pilihan lain bagi seluruh anggota pelaku usaha SBW selain menjadi kompak dan bekerja sama dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, kebersamaan dan kerja keras menjadi kunci utama dalam mencapai kesuksesan di dunia bisnis SBW. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama dan tidak boleh diabaikan agar berbagai tantangan dan hambatan yang dihadapi dapat diatasi dengan baik dan membuat peluang bisnis semakin terbuka lebar.
Selain itu, para pelaku usaha Sarang Burung Walet Indonesia harus mengingatkan diri untuk berkomitmen dalam mengikuti protokol ekspor secara ketat sehubungan dengan regulasi yang meliputi pembatasan kuota, mutu pangan yang harus terjamin, keamanan dari berbagai risiko penyakit dan jaminan ketertelusuran produk yang dihasilkan harus dijamin sebaik mungkin. Dalam hal ini, protokol GACC harus diterapkan agar produk yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara komersial. Oleh karena itu, keseriusan para pelaku usaha sangat dibutuhkan demi menjaga reputasi industri SBW Indonesia di mata dunia.
Menurut dia, meski hanya sedikit perusahaan besar yang berhasil memenuhi standar aturan ekspor dari GACC, hal tersebut seharusnya tidak menjadikan penghalang bagi perusahaan kecil untuk dapat memenuhi regulasi tersebut. Sebaliknya, dia menyarankan agar perusahaan-perusahaan kecil yang belum terdaftar dan belum mampu mengikuti regulasi itu diberikan pembinaan oleh para pelaku usaha besar yang sudah sukses dan resmi terdaftar di Sarang Burung Walet. Selain itu, pembinaan dapat meliputi berbagai aspek, seperti regulasi, manajemen bisnis, dan strategi pemasaran. Hal ini dapat membantu perusahaan-perusahaan kecil untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi bisnis mereka, sehingga dapat bersaing dengan para pelaku usaha besar lainnya.
Pada bulan Juni 2021, terdapat pengumuman yang disampaikan oleh GACC terkait evaluasi terhadap lima perusahaan Sarang Burung Walet Indonesia yang terdaftar. Hal ini menunjukkan bahwa kelima perusahaan tersebut dianggap melanggar protokol ekspor yang telah ditetapkan. Dalam kategori ini, terdapat empat perusahaan yang mendapat tambahan kuota produk, namun satu perusahaan lainnya dinyatakan melanggar karena ditemukan kadar nitrit dalam produknya mencapai lebih dari 30 ppm. Ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan SBW Indonesia yang terdaftar perlu memperhatikan ketentuan dan aturan ekspor agar dapat mematuhi protokol yang telah ditentukan oleh GACC.
Barantan berusaha memberikan penjelasan kepada GACC bahwa beberapa tahun yang lalu pernah terjadi pelanggaran kuota ekspor yang tidak mendapat respons dari China. Barantan menyatakan bahwa jika ekspor diterima, maka tidak seharusnya disalahkan. Ini menunjukkan bahwa meskipun sudah memiliki aturan dan kuota, tetapi masih ada kemungkinan terjadi pelanggaran yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan dan tindakan yang tegas dalam penanganan masalah ini agar tidak terjadi lagi di masa depan.
Usai melakukan proses negosiasi dengan kesepakatan, Bambang menyampaikan bahwa dari lima perusahaan yang dia sambangi, hanya dua di antaranya yang diberikan izin untuk mengekspor barang kembali. Salah satunya adalah perusahaan yang memiliki kadar nitrit lebih dari 30 ppm, namun setelah dilakukan pengujian di laboratorium, ternyata hasilnya masih berada di bawah batas ambang 30 ppm. Tak hanya menyelesaikan masalah dengan cepat, Bambang juga memperhatikan setiap detail penting yang terkait dalam pengambilan keputusan ini.
Baca Juga: Seminar Pengusaha Walet di Berbagai Wilayah di Indonesia
Terhadap tiga perusahaan lain, mereka belum mendapatkan jadwal untuk dilakukan audit. Menurutnya, hal ini harus dijadikan sebagai reminder bahwa kita juga harus disiplin sesuai dengan permintaan mereka. Hal-hal semacam ini perlu diperbaiki agar transaksi bisnis bisa berjalan dengan lebih efektif dan efisien.
Comments
Post a Comment