Banyak Pengusaha Walet di Belitung Tidak Patuh
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung, diketahui bahwa para pengusaha sarang burung walet di daerah tersebut memiliki tingkat kepatuhan pajak yang masih cukup rendah. Hal ini berdampak pada rendahnya jumlah penerimaan pajak yang masuk ke kas daerah dari sektor tersebut. Oleh sebab itu, dibutuhkan upaya yang lebih serius dan terencana agar tingkat kepatuhan pajak dari pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Belitung dapat meningkat dengan signifikan.
Berdasarkan pernyataan Sekretaris BPPRD Belitung, Wartini di Tanjung Pandan pada hari Kamis yang lalu, tercatat bahwa kesadaran wajib pajak pemilik sarang walet sangat minim, bahkan dari 1.000 pengusaha, hanya satu Pengusaha Walet yang benar-benar menyadari kewajibannya sebagai wajib pajak. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak yang perlu dilakukan dalam memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjalankan kewajiban pajak yang berlaku pada industri sarang walet.
Menurut pandangannya, realisasi penerimaan pajak dari aktivitas penangkapan sarang burung walet di Kabupaten Belitung pada tahun 2021 mencapai angka Rp209 juta. Namun, jumlah ini masih di bawah target yang telah ditetapkan sebesar Rp798 juta, yang artinya pencapaian hanya sebesar 26,27%.
Ia menyatakan bahwa di dalam proses pengumpulan pajak dari industri sarang burung walet, masih ditemukan sejumlah kendala yang perlu diselesaikan secara efektif. Namun, potensi untuk mendapatkan pendapatan daerah melalui sektor ini masih sangat besar sehingga perlu dicari solusi yang tepat untuk mengoptimalkannya.
Baca Juga: Jasa Cuci Walet di Kota Belitung
Menurutnya, terdapat beberapa kendala selain rendahnya tingkat kepatuhan pajak oleh pemilik sarang walet. Salah satu masalah yang ditemukan adalah ketidak sesuaian antara laporan pengiriman sarang walet dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan. Hal ini dapat menjadi sebuah tantangan bagi pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan perdagangan sarang walet.
"Sungguh disayangkan bahwa laporan yang mereka berikan tidaklah realistis, padahal kami tentunya ingin mengetahui secara jujur tentang kesulitan yang sedang dihadapi. Semoga laporan yang dapat diberikan ke depannya dapat lebih detail dan akurat." ujar dia mengenai laporan yang diberikan.
Bukan hal mudah untuk menelusuri alamat Peternak Sarang Walet. Alasannya adalah karena banyak dari mereka tinggal di luar daerah, dan beberapa bahkan tidak memiliki KTP di daerah tersebut seperti pada Provinsi DKI Jakarta, Riau, atau Medan. Hal ini dapat mengakibatkan kesulitan dalam menemukan dan berkomunikasi dengan pemilik sarang walet tersebut.
Setelah jangka waktu tertentu berlalu, kebanyakan wajib pajak yang terdiri dari pemilik Sarang Burung Walet tidak lagi hadir dan memenuhi kewajiban mereka membayarkan pajak. Sebaliknya, mereka hanya memberikan instruksi pada petugas terkait dengan pembayaran pajak di lapangan. Hal ini diungkapkan oleh seseorang.
Dalam catatan BPPRD Belitung, terdapat sebanyak 41 unit usaha Sarang Burung Walet yang beroperasi di daerah tersebut, perincian data ini diperbarui hingga Desember 2021. Akan tetapi, kemungkinan jumlah tersebut akan terus bertambah.
Menurutnya, dalam perkiraannya ada peningkatan sekitar 10 persen, namun hal itu tidak menjadi kendala bagi kami untuk terus melakukan penggalian dan pembaharuan data demi menjaga akurasi informasi yang disajikan. Dengan adanya peningkatan tersebut, kami akan semakin giat dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas informasi yang diberikan kepada pengguna. Oleh karena itu, kami akan selalu memperbarui data sesuai kebutuhan agar informasi yang diberikan selalu up-to-date dan relevan dengan kondisi terkini.
Baca Juga: Desain Rumah Walet Kota Belitung
Dalam rangka memastikan tidak terjadi kebocoran potensi penerimaan pajak dari sektor sarang burung walet di tahun 2022, ia telah memutuskan untuk melakukan tindakan preventif yang lebih proaktif. Dalam upaya tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP setempat untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan pengawasan secara ketat terhadap kegiatan sektor sarang burung walet. Dengan demikian, diharapkan tidak ada potensi kebocoran penerimaan pajak dan sektor sarang burung walet dapat berjalan dengan lebih transparan dan teratur.
Setelah itu, kami berencana untuk melakukan ekspansi atau pendataan kembali terhadap usaha sarang burung walet yang belum terdata. Sejauh ini, data yang kami miliki hanya mencakup daerah-daerah seperti pasar dan sekitarnya, namun sebenarnya masih ada daerah lain yang belum terjamah oleh kami. Oleh karena itu, kami berusaha untuk lebih proaktif dan melakukan upaya pemetaan yang lebih komprehensif untuk mendapatkan data yang lebih akurat dan lengkap tentang bisnis sarang burung walet di wilayah yang kami layani.
Comments
Post a Comment