Dilumpuhkannya Sindikat Pencuri Sarang Walet di Kotim oleh Aparat Keamanan.

Polisi berhasil menangkap enam anggota sindikat pencuri sarang burung walet di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Keenam tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Tindakan kepolisian ini menunjukkan upaya mereka dalam memperketat pengawasan untuk mengatasi kejahatan yang meresahkan masyarakat. Para tersangka ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menghindari penyebaran kejahatan semacam ini di masa depan dan memastikan keamanan bagi warga masyarakat.


Mereka telah melakukan tindakan yang sama berulang kali sebelum akhirnya tertangkap. Pada saat penangkapan, mereka melakukan upaya untuk melarikan diri sehingga petugas keamanan harus bertindak tegas dan mengambil tindakan yang terukur dengan cara dilumpuhkan agar mereka bisa ditangkap dengan aman. Demikian diungkapkan oleh Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit pada hari Rabu.

Kejadian ini bermula saat enam pelaku melakukan aksi pencurian di Gedung Walet milik Ichsan Adi Pratama di Jalan Lenggana, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada Sabtu (10/4) sekitar pukul 02.47 WIB. Kini, kasus tersebut terungkap dan mendapatkan perhatian yang cukup besar dari masyarakat.

Bangunan yang dipergunakan untuk penangkaran walet oknum pemiliknya telah dilengkapi dengan sensor gerak yang cukup canggih. Teknologi tersebut memungkinkan sensor gerak bekerja secara otomatis ketika terjadi gerakan atau aktivitas mencurigakan pada area bangunan tersebut. Dalam kasus ini, pemilik bangunan Sarang Burung Walet tersebut berhasil mengungkap aksi kejahatan keenam pelaku yang mencoba melakukan tindakan kriminal dalam bangunan tersebut. Dalam sistem sensor gerak tersebut, korban bisa menerima laporan yang cepat dan akurat melalui aplikasi sensor gerak yang terinstal di telepon seluler miliknya. Oleh karena itu, dengan bantuan teknologi tinggi seperti ini, kejahatan dapat dicegah dan pelaku bisa segera ditangkap.

Korbannya bersama rekannya melakukan kunjungan ke lokasi bangunan Budidaya Sarang Walet tersebut. Ketika itu para pelaku beraksi dengan cara membagi tugas, dimana tiga orang diantaranya masuk ke dalam bangunan dengan merusak dinding menggunakan linggis dan tiga lainnya berjaga-jaga di luar bangunan.

Baca Juga: Parfum Walet Lokal dapat Memikat Walet ke Gedung Walet Anda

Terdapat enam orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing AA, MS, RM, IW, MAB, dan CP. Menariknya, dari keenam pelaku tersebut, terungkap bahwa IW memiliki peran menjaga di luar lokasi dan juga memiliki senjata api rakitan yang digunakannya dalam aksinya.

Saat korban dan rekan-rekannya memasuki lokasi tersebut, terlihat betapa cepatnya para pelaku melarikan diri. Namun, di antara sekian banyak pelaku, hanya satu orang yang tertangkap oleh warga dan akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian. Pelaku yang berhasil ditangkap tersebut adalah AA, yang kini sedang menjalani proses hukum.

Setelah kejadian tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur tak tinggal diam dan melanjutkan penindakan. Beruntung, keberhasilan pun diraih dengan berhasil menangkap lima pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. Pelaku pertama, yakni MS, berhasil ditangkap di Desa Bapanggang. Sedangkan RM dan IW berhasil ditangkap di Jalan Samekto dan dua pelaku lainnya, yakni MAB dan CP ditangkap di kota Palangka Raya. Dalam upaya memastikan kasus ini dituntaskan dengan baik, Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur memberikan keseriusan penuh pada penanganannya.

Ketika akan dilakukan penangkapan, beberapa dari mereka mencoba melarikan diri dan menjadikan polisi harus mengambil tindakan tegas untuk mempertahankan keamanan. Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti yang ditemukan cukup menggambarkan aktivitas mereka yang merugikan masyarakat. Di antaranya adalah ransel yang digunakan untuk membawa barang curian, senter kepala untuk membantu aksinya di malam hari, linggis untuk merusak pintu atau jendela, telepon seluler yang digunakan sebagai alat komunikasi, sarang walet seberat tiga ons yang diduga hasil curian, dan yang paling mencemaskan adalah senjata api rakitan yang dimiliki. Oleh karena itu, tindakan polisi sangatlah tepat untuk mengamankan keamanan dan ketertiban masyarakat.



Enam orang tersangka menghadapi dakwaan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Selain itu, IW yang merupakan salah satu dari tersangka tersebut, juga dijerat dengan aturan mengenai kepemilikan senjata api. Tindakan terdakwa mencerminkan sebuah pelanggaran serius yang dapat membahayakan masyarakat dan mengancam ketertiban umum. Oleh karena itu, mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan merugikan tersebut dengan konsekuensi hukum yang tak terhindarkan.

Jakin, Wakil Kepala Kepolisian Resort bersama Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi, dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan mengimbau kepada masyarakat yang pernah mengalami kejadian pencurian di bangunan walet mereka untuk segera berkoordinasi dengan mereka. Mereka bersedia membantu dan siapa tahu pelakunya adalah orang yang sama. Dalam hal ini, repot dan tanggung jawab dilakukan oleh pihak kepolisian sehingga masyarakat dapat dengan tenang dan aman menikmati hasil jerih payah dan kerja keras mereka dalam membangun bisnis Sarang Burung Walet mereka.

Baca Juga: Seminar Pengusaha Walet di Berbagai Wilayah di Indonesia

IW mengakui bahwa ia membeli senjata api yang dirakit dengan harga Rp1 juta dari seseorang di Kecamatan Parenggean. Ia membela keberadaan senjata api tersebut dan menggunakannya saat melakukan aksi meresahkan pemilik Gedung Walet. Dengan senjata api tersebut, IW berhasil menimbulkan rasa takut pada para pemilik gedung.

"IW mengatakan bahwa meskipun senjata api yang dimilikinya terlihat menakutkan, namun sayangnya senjata tersebut mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan untuk menembakkan peluru. Yang bisa ia lakukan hanyalah membawa senjata tersebut dengan harapan dapat menimbulkan efek psikologis bagi lawannya.".

Comments