Pemkab Paser Utara Diminta Mendata Usaha Sarang Walet Milik Masyarakat

Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Pemerintah Kabupaten Paser untuk melakukan pengumpulan data mengenai sarang burung walet beserta pemiliknya. Dalam hal ini, KPK mengharapkan kerjasama dari Pemerintah Kabupaten Paser dalam memaksimalkan potensi PAD di wilayah tersebut. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat setempat dan menghasilkan dampak positif bagi pembangunan daerah.



Senin kemarin, Totok Ifrianto selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, mengabarkan bahwa dalam rangkaian permintaan KPK, pemerintah daerahnya wajib melakukan pendataan terhadap seluruh bangunan untuk perkembangbiakan sarang walet dengan menghitung luas dan pemilik lahan. Lebih lanjut, KPK memohon sebagai bentuk dukungan untuk pengungkapan penyalahgunaan izin pembuatan dan pemilikan Sarang Walet.

Menyambut rencana aksi penertiban sarang burung walet oleh KPK di seluruh Provinsi Kaltim, DPMPTSP Paser akan bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk mengambil tindakan selanjutnya. Target kerjasama ini akan segera dilaksanakan pada Oktober 2022 guna menyukseskan program penertiban tersebut.

Baca Juga: Hasil Produksi Sarang Walet Kabupaten Paser

Menurut Totok, ada rencana aksi yang akan dilakukan oleh KPK yang melibatkan beberapa instansi yang akan diundang, dan diperkirakan kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada bulan Oktober.

Sebagai sebuah usaha untuk meningkatkan penerimaan daerah, mereka menyatakan bahwa upaya ini dilakukan dengan mengoptimalkan usaha sarang walet. Dengan adanya daerah yang terdapat sarang walet, diharapkan dapat menjadi sumber penghasilan tambahan bagi masyarakat sekitar. Selain itu, merekamggunakan strategi marketing yang tepat, penerimaan daerah dari hasil Penjualan Sarang Walet tersebut dapat terus meningkat. Oleh karena itu, perhatian yang serius dan terus menerus diberikan untuk menjamin kesuksesan dalam upaya tersebut.

Menurut pandangan yang diutarakan, rencana aksi tersebut akan mengeksplorasi berbagai saran untuk disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Paser sehubungan dengan langkah-langkah yang harus ditempuh agar potensi pendapatan daerah dari industri sarang burung walet dapat tetap bertahan. Diharapkan upaya ini akan berhasil dalam mencegah kerugian yang lebih besar bagi daerah tersebut.

Pemkab Paser telah melaporkan kesulitan mereka dalam menentukan jumlah penerimaan pajak dari Pengusaha Sarang Walet karena hingga saat ini, belum ada kebijakan atau peraturan yang secara resmi mengatur aspek ini. Hal ini telah menjadi tantangan yang dihadapi pihak pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengaudit dan menyeimbangkan penerimaan pajak di daerah tersebut.



"Sangatlah penting bagi kami untuk mengumpulkan data penerimaan usaha sarang walet dari berbagai sumber yang akurat dan dapat diandalkan. Sebab, selama ini laporan tersebut hanya bergantung pada pengusaha yang mengirimkan laporannya. Oleh karena itu, upaya kami dalam meningkatkan akurasi dan keterpercayaan data sangat diperlukan untuk meraih kesuksesan dalam usaha sarang walet ini," ucapnya dengan tekad.

Totok mengungkapkan bahwa di dalam fasilitas karantina pertanian Balikpapan ternyata terdapat informasi mengenai siapa Peternak Sarang Walet yang berada di wilayah Paser, serta apakah mereka sudah melunasi kewajiban pajak yang ditetapkan. Hal ini menunjukkan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait dalam mengontrol aktivitas penangkaran walet di daerah tersebut. Dengan adanya data yang lengkap dan akurat, diharapkan dapat meminimalisir permasalahan seperti pembayaran pajak yang belum optimal dan pelanggaran lainnya yang mungkin terjadi.

Menurutnya, ketika melakukan pembatasan pergerakan barang, ada keuntungan lain yang bisa didapat seperti kemudahan dalam pelacakan dan pengetahuan mengenai kepemilikan serta pelunasan pajak atas barang tersebut. Selain itu, informasi mengenai rekomendasi dari instansi peternakan pun dapat dengan mudah diketahui dari situ. Sebagai hasilnya, akan dapat dipastikan siapa pemilik barang dan apakah semua prosedur telah dijalankan dengan baik.

Baca Juga: Jasa Cuci Sarang Burung Walet di Kabupaten Paser

Menurut Totok, sayangnya, karantina Balikpapan tidak berwenang untuk melakukan pengecekan pajak terkait sarang burung walet. Oleh karena itu, tindakan tersebut tidak dapat dilakukan oleh pihak karantina. Hal ini menyebabkan kendala dalam pengawasan sarang burung walet yang masuk ke Balikpapan.

Totok telah mengemukakan bahwa sebelumnya telah dilakukan perencanaan untuk menjalin kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Paser dengan pihak karantina dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut.

Totok menyarankan agar rencana tindakan diambil untuk mengatasi masalah tersebut, daripada melakukan kerjasama yang melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku menurut KPK. Sebagai alternatif, dia berpendapat bahwa langkah-langkah konkret harus dipikirkan untuk mengatasi situasi ini dengan cara yang tepat dan efektif.


Comments